JAKARTA Di tengah hiruk-pikuk dinamika internal Nahdlatul Ulama, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya secara tegas menyatakan dirinya masih merupakan Ketua Umum PBNU yang sah. Penegasan itu dia sampaikan lewat pernyataan sikap resmi bertanggal 13 Desember 2025, yang ditandatanganinya sendiri. Pernyataan itu jelas merupakan respons atas keputusan rapat pleno beberapa hari sebelumnya, tepatnya 9 Desember, yang konon memberhentikannya dan menunjuk seorang penjabat ketum.
Menurut Gus Yahya, mandat yang dia pegang bersama Rais ‘Aam KH Miftachul Akhyar adalah mandat sah hasil Muktamar ke-34 di Lampung tahun 2021. Masa jabatannya, tegas dia, masih berjalan lima tahun hingga muktamar berikutnya digelar.
“Karena itu, keputusan yang lahir dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah,” kata Gus Yahya di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
“Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan penjabat ketum PBNU, tidak sah dan ilegal,” imbuhnya.
Argumen hukumnya sederhana tapi kuat: AD/ART NU mengatur pemberhentian pimpinan di tengah jalan hanya bisa dilakukan lewat Muktamar Luar Biasa, itupun harus didasari pelanggaran berat yang terbukti. Tanpa itu, semua proses dianggapnya melanggar aturan main organisasi. Dia juga mengklaim, namanya masih tercatat sebagai ketum yang sah dalam arsip Kementerian Hukum dan HAM RI.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Selesaikan Pemeriksaan KPK, Kasus Kuota Haji Masih Berlanjut
Investasi Rp 100 Triliun untuk Ekosistem Baterai, Bahlil Tegaskan: Kepemilikan Tetap di Tangan BUMN
Child Grooming Ternyata Punya Pijakan Hukum, LPSK Ungkap Pola Licin Pelaku
Polisi Hentikan Penyidikan Guru Pamulang yang Dituduh Lakukan Kekerasan Verbal