Dari 31 bidang tanah yang tercatat dalam LHKPN Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ternyata 29 di antaranya tak jelas asal-usulnya. Hanya dua bidang yang tercatat sebagai 'hasil sendiri'. KPK pun kini bersiap menelusuri asal-muasal aset-aset tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan.
"Dari data aset yang dilaporkan ini, KPK tentunya juga akan mengecek asal-usul perolehannya," kata Budi, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, seharusnya keterangan soal asal-usul aset itu dicantumkan sendiri oleh si pelapor. Kalau kosong, ya berarti memang sengaja tidak diisi.
"Betul, seharusnya ditulis pelapor LHKPN," ucap Budi.
Kalau dilihat lebih detail, dua tanah yang disebut 'hasil sendiri' itu terletak di Bekasi dengan nilai sekitar Rp 435 juta. Jumlah itu terasa sangat kecil dibanding total nilai seluruh aset tanahnya yang mencapai Rp 76,5 miliar. Lalu, dari mana sisanya? Pertanyaan itulah yang kini menggantung.
Ini semua bermula dari OTT KPK pada Kamis (18/12) lalu. Ade ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Bukan cuma dia, ayahnya HM Kunang dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang sebesar itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan sebuah proyek yang rencananya baru digarap tahun depan. Ade terjaring sebelum semuanya dimulai.
Artikel Terkait
Kejaksaan Paris Dakwa Empat Orang Terkait Dugaan Spionase untuk China
Komnas HAM Terancam Deadlock, DPR Didorong Segera Isi Kursi Kosong
Komnas HAM Beroperasi dengan Satu Kursi Kosong, Kinerja dan Legitimasi Terancam
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami