Yang jelas, dampak aturan ini jauh lebih luas. Bukan cuma dirasakan HSBC sebagai bank internasional, tapi juga akan mengenai bank-bank asing lain dan swasta nasional. Pasalnya, penempatan DHE valas nantinya benar-benar dibatasi hanya untuk bank-bank dalam lingkup Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
tegas Delia.
Kebijakan yang jadi perbincangan ini berasal dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengumumkannya, dengan tujuan utama menambah suplai dolar di dalam negeri sekaligus mempermudah pengawasan.
Purbaya punya alasan spesifik. Selama ini, DHE valas yang ditempatkan di bank selain Himbara seringkali dikonversi ke rupiah, lalu dipindah ke bank kecil, dikonversi kembali ke dolar, dan akhirnya dibawa keluar negeri. Alhasil, efektivitas DHE pun hilang.
ujar Purbaya di Gedung DPR, Senin (8/12/2025).
Nah, sekarang semua mata tertuju pada tahun 2026. Akankah kebijakan ini berjalan mulus, atau justru memicu dinamika baru di sektor perbankan? Waktulah yang akan menjawab.
Artikel Terkait
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran di Merak Dimulai Malam Ini
Arbeloa Bawa Mbappe dan Bellingham ke Manchester, City Hadapi Tugas Mustahil
Pemudik Rela Begadang Demi Tiket Kereta, Stasiun Jakarta Dipadati 54 Ribu Penumpang
Lonjakan 50% Pemudik di Terminal Kampung Rambutan, Terminal Lain di Jakarta Justru Sepi