Kebijakan pemerintah soal penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di bank-bank BUMN mulai 2026, rupanya masih menyisakan tanda tanya besar di kalangan perbankan. Tanggapan yang muncul sejauh ini terasa sangat hati-hati, bahkan cenderung menunggu.
Delia Melissa, Country Head Global Trade Solutions HSBC Indonesia, mengakuinya langsung. Menurutnya, aturan ini masih terlalu baru untuk bisa dianalisis dampaknya secara serius.
“Tanggapan kita masih too early to tell, karena very recent juga,”
ungkap Delia usai sebuah media briefing di Jakarta, Selasa lalu.
Di sisi lain, dia menegaskan komitmen HSBC untuk selalu mendukung regulasi pemerintah. Hanya saja, saat ini pihaknya masih berusaha memahami betul implikasi teknis dari kebijakan tersebut melalui kerja sama dengan regulator.
“Cuma kalau dari HSBC sendiri, kita selalu support regulasi dari pemerintah. Tapi karena memang baru recent banget, kita juga lagi banyak bekerja sama dengan regulator untuk mencari tahu kebijakan di DHE SDA ini,”
tambahnya.
Lalu, bagaimana dengan kekhawatiran bakal menurunnya minat investor asing? Delia tak menampik potensinya. Namun begitu, dia memilih bersikap realistis. “Potensi mungkin ada, cuma kita masih menunggu kabar selanjutnya,” katanya singkat.
Yang jelas, dampak aturan ini jauh lebih luas. Bukan cuma dirasakan HSBC sebagai bank internasional, tapi juga akan mengenai bank-bank asing lain dan swasta nasional. Pasalnya, penempatan DHE valas nantinya benar-benar dibatasi hanya untuk bank-bank dalam lingkup Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Karena kan enggak hanya HSBC, ini kan juga international banks lainnya, dan juga swasta nasional. Karena ini akan di-limit ke BUMN saja,”
tegas Delia.
Kebijakan yang jadi perbincangan ini berasal dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengumumkannya, dengan tujuan utama menambah suplai dolar di dalam negeri sekaligus mempermudah pengawasan.
Purbaya punya alasan spesifik. Selama ini, DHE valas yang ditempatkan di bank selain Himbara seringkali dikonversi ke rupiah, lalu dipindah ke bank kecil, dikonversi kembali ke dolar, dan akhirnya dibawa keluar negeri. Alhasil, efektivitas DHE pun hilang.
“Kalau dirut-dirut Himbara, direktur-direkturnya macam-macam, ya kita berhentiin, gampang. Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, itu saja sehingga supply dolar di sini betul-betul bertambah. Kan selama ini gagal kan,”
ujar Purbaya di Gedung DPR, Senin (8/12/2025).
Nah, sekarang semua mata tertuju pada tahun 2026. Akankah kebijakan ini berjalan mulus, atau justru memicu dinamika baru di sektor perbankan? Waktulah yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Indonesia U-17 Kalahkan China 1-0 di Laga Perdana Piala Asia, Jadi Satu-Satunya Wakil ASEAN yang Menang
AS Tolak Toleransi Nuklir Iran, Tegaskan Pengayaan Uranium Mandiri Tak Diperlukan untuk Sipil
BNI Peringatkan Nasabah soal Modus Penipuan Digital yang Minta Data Sensitif
IMF Peringatkan Ekonomi Global Bisa Memburuk Parah Jika Konflik Timur Tengah Berlanjut hingga 2027