"Oh biarin aja dia nolak. Emang boleh nolak,"
katanya singkat. Menurutnya, keberatan seperti itu hal yang wajar.
Lantas, apa sebenarnya yang terjadi? Penundaan ini rupanya bagian dari kebijakan pemerintah yang ingin menjadikan pembentukan Kopdes sebagai prioritas nasional. Tujuannya mulia: menggeser paradigma pengelolaan dana desa. Tidak lagi sekadar untuk membangun jalan atau jembatan, tapi untuk membangun ekosistem ekonomi desa yang kuat lewat koperasi.
Pusat masalahnya ada pada PMK 81/2025 itu sendiri. Aturan ini adalah revisi dari aturan sebelumnya. Dan di dalamnya, ada persyaratan baru yang wajib dipenuhi desa jika ingin mencairkan 40 persen dari total pagu Dana Desa tahap kedua. Syarat itulah yang kini jadi ganjalan.
Reporter: Kunthi Fahmar Sandy
Artikel Terkait
Gladbach Tundukkan St. Pauli 2-0 di Bundesliga
Hari Pertama Mudik 2026: 285 Ribu Kendaraan Keluar Jakarta, Arus Masih Terkendali
Kemlu Siap Sambut 34 WNI dari Iran dalam Evakuasi Tahap Kedua
Polisi Selidiki Penyerangan dengan Air Keras terhadap Aktivis KontraS di Salemba