"Oh biarin aja dia nolak. Emang boleh nolak,"
katanya singkat. Menurutnya, keberatan seperti itu hal yang wajar.
Lantas, apa sebenarnya yang terjadi? Penundaan ini rupanya bagian dari kebijakan pemerintah yang ingin menjadikan pembentukan Kopdes sebagai prioritas nasional. Tujuannya mulia: menggeser paradigma pengelolaan dana desa. Tidak lagi sekadar untuk membangun jalan atau jembatan, tapi untuk membangun ekosistem ekonomi desa yang kuat lewat koperasi.
Pusat masalahnya ada pada PMK 81/2025 itu sendiri. Aturan ini adalah revisi dari aturan sebelumnya. Dan di dalamnya, ada persyaratan baru yang wajib dipenuhi desa jika ingin mencairkan 40 persen dari total pagu Dana Desa tahap kedua. Syarat itulah yang kini jadi ganjalan.
Reporter: Kunthi Fahmar Sandy
Artikel Terkait
Azan Terakhir Quentin untuk Sang Ayah, Karina Tak Kuasa Menahan Tangis di Pemakaman Epy Kusnandar
Menteri Keuangan Coba Moge Patroli, Malah Ungkap Lebih Nyaman Pakai Motor Bebek
KBLI Bakal Diperbarui, Targetkan Potret Ekonomi Lebih Tajam
Wapres Gibran Tinjau Langsung Daerah Banjir di Tiga Provinsi Sumatera