Operasi penggerebekan di sebuah apartemen mewah di kawasan Thamrin, Tangerang, Rabu lalu, berbuah hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akhirnya meringkus seorang pria berinisial WW (35). Dia diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkoba.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, penangkapan ini bukan kebetulan. Ini hasil pengembangan kasus yang sudah dirintis cukup lama. “Tersangka membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, serta kanabinoid sintetis cair,” jelas Twedi, Rabu (3/12).
Penggeledahan yang dipimpin AKP Diaman Saragih dan Ipda Agus Herdiana membongkar kenyataan yang lebih suram. Apartemen itu ternyata bukan sekadar tempat tinggal, tapi gudang barang haram.
“Barang bukti yang kami temukan cukup beragam,” ungkap Twedi. Mulai dari sabu seberat 0,64 gram, beberapa pil ekstasi, ketamin lebih dari 20 gram, sampai sembilan botol kanabinoid sintetis cair. Alat timbang digital dan perangkat hisap sabu juga ikut disita, plus beberapa ponsel yang diduga untuk operasional.
Artikel Terkait
Bank Mandiri Luncurkan Fitur DHE Tracker untuk Permudah Pengelolaan Dana Ekspor SDA
Kadin Siapkan Kajian MBGnomics untuk Ukur Dampak Ekonomi Program Makanan Gratis
BRI Gelar Buka Puasa Bersama Pemred, Bahas Kolaborasi dan Dukung Jurnalisme Berkualitas
Pengadilan Perdagangan AS Tegaskan Importir Berhak Pengembalian Tarif Resiprokal Era Trump