Kementerian Kehutanan buka suara. Mereka dengan tegas membantah telah menerbitkan izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, lewat skema yang disebut Pemegang Hak Atas Tanah atau PHAT. Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang sempat beredar.
Informasi itu datang dari Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, yang menyebut Kemenhut memberi izin PHAT tanpa melibatkan pemda setempat. Nah, klaim inilah yang sekarang ditampik habis oleh pihak kementerian.
“Tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan,” tegas Laksmi Wijayanti, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Selasa lalu.
Menurut Laksmi, memang benar bupati mengirimkan dua surat pada Agustus dan November yang meminta agar seluruh akses PHAT ke sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) di Tapanuli Selatan ditutup. Dan permintaan itu sudah dipatuhi. “Kemenhut pun memang tidak membuka satupun akses SIPUHH di wilayah itu,” jelasnya.
Di sisi lain, Laksmi mengakui bahwa praktik ilegal ternyata masih terjadi. Ia menceritakan, pada 4 Oktober 2025 lalu, Balai Gakkum Kemenhut bersama Pemkab setempat berhasil menangkap empat truk pengangkut kayu ilegal. Volume kayunya mencapai 44 meter kubik, dan berasal dari kawasan PHAT di Kelurahan Lancat.
“Memang telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel,” ujarnya, mengakui fakta di lapangan.
Artikel Terkait
Korlantas Siapkan 10 Ruas Tol Baru untuk Antisipasi Kemacetan Mudik 2026
Polri Serahkan Rp58,18 Miliar Hasil Eksekusi Aset Judi Online ke Kas Negara
Kemenhub Buka Pendaftaran Gratis Angkutan Motor Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2026
Kemenhub Tegaskan Motor Listrik Belum Diizinkan Naik Kereta Barang