Kementerian Kehutanan buka suara. Mereka dengan tegas membantah telah menerbitkan izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, lewat skema yang disebut Pemegang Hak Atas Tanah atau PHAT. Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang sempat beredar.
Informasi itu datang dari Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, yang menyebut Kemenhut memberi izin PHAT tanpa melibatkan pemda setempat. Nah, klaim inilah yang sekarang ditampik habis oleh pihak kementerian.
“Tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan,” tegas Laksmi Wijayanti, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Selasa lalu.
Menurut Laksmi, memang benar bupati mengirimkan dua surat pada Agustus dan November yang meminta agar seluruh akses PHAT ke sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) di Tapanuli Selatan ditutup. Dan permintaan itu sudah dipatuhi. “Kemenhut pun memang tidak membuka satupun akses SIPUHH di wilayah itu,” jelasnya.
Di sisi lain, Laksmi mengakui bahwa praktik ilegal ternyata masih terjadi. Ia menceritakan, pada 4 Oktober 2025 lalu, Balai Gakkum Kemenhut bersama Pemkab setempat berhasil menangkap empat truk pengangkut kayu ilegal. Volume kayunya mencapai 44 meter kubik, dan berasal dari kawasan PHAT di Kelurahan Lancat.
“Memang telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel,” ujarnya, mengakui fakta di lapangan.
Sebenarnya, langkah antisipasi sudah diambil jauh sebelumnya. Sejak Juni 2025, Kemenhut telah menghentikan sementara seluruh akses SIPUHH untuk dievaluasi menyeluruh. “Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan surat pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh PHAT,” papar Laksmi.
Ia juga berusaha meluruskan pemahaman. Layanan SIPUHH untuk PHAT, katanya, bukanlah bentuk perizinan. Itu cuma fasilitas untuk menatausahakan kayu tumbuh alami di lahan milik masyarakat bukan di hutan negara.
Soal kewenangan, Laksmi menegaskan bahwa urusan dokumen Hak Atas Tanah sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Karena kayu itu tumbuh di luar kawasan hutan, maka pengawasannya pun menjadi tanggung jawab pemda.
“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal,” tegasnya lagi.
Untuk pelanggaran di dalam kawasan hutan, penanganannya akan dilakukan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan. Sementara untuk pelanggaran di luar kawasan hutan, penegakan hukum akan dilakukan bersama kepolisian dan pemerintah daerah melalui proses pidana umum.
Intinya, pesannya jelas: penegakan hukum akan berjalan untuk siapapun yang melanggar, tanpa pandang bulu.
Artikel Terkait
Permintaan Ekspor Pupuk Indonesia Membludak, Pemerintah Jaga Keseimbangan Pasokan Domestik
SK Hynix Catat Laba Kuartalan Tertinggi, Didorong Gelombang Permintaan Chip AI
Menkes Budi Gunadi Sadikin Jelaskan Cara Baca Label Nutri-Level untuk Batasi Gula Harian
Menko Airlangga Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2026 Minimal 5,5%