Nah, buat yang mau naik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Calon penumpang harus datang ke loket registrasi sambil bawa kartu identitas dan mengisi formulir. Setelah diverifikasi, mereka akan dapat kartu khusus petani dan pedagang.
Dengan kartu itu, banyak kemudahan yang didapat. Bisa pesan tiket dari H-7 keberangkatan, plus boleh masuk ruang tunggu dua jam sebelum jadwal keberangkatan. Buat yang belum registrasi? Masih bisa beli tiket di hari H, asal masih ada kuota.
Tapi ingat, ada batasan barang bawaan. Masing-masing penumpang cuma boleh bawa dua koli atau dua tentengan, dengan ukuran maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm per koli.
Karina kembali menekankan aturan penting: "Untuk barang bawaan yang berbau menyengat, hewan ternak, dan barang yang mudah terbakar serta senjata tajam/api, dilarang dibawa di kereta petani dan pedagang ini."
Kehadiran kereta khusus ini bukan sekadar tambahan layanan. Ini bukti nyata komitmen pemerintah dan KAI Group dalam mendukung pergerakan ekonomi lokal di kawasan Merak hingga Rangkasbitung.
Artikel Terkait
Jaecoo Tantang Pasar dengan SUV Listrik Rp 249 Juta, Masihkah Disebut Premium?
Rapimnas Kadin 2025 Didesak Istana untuk Hasilkan Langkah Nyata
Laga Pembuka Timnas U-22 Lawan Filipina Diundur, RCTI Tetap Siarkan Langsung
Anindya Bakrie Soroti Ledakan Film Lokal, Sebut Jumbo dan Agak Laen Bukti Potensi Besar Industri Kreatif