Gubernur Bali, Wayan Koster, akhirnya mengambil langkah tegas. Menanggapi maraknya alih fungsi lahan untuk kepentingan pariwisata, ia resmi menerapkan moratorium pembangunan hotel dan restoran baru di Pulau Dewata.
Dalam Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria yang digelar di Kantor Gubernur Bali, Koster menyampaikan keputusannya langsung kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
"Kami akan mengeluarkan instruksi kepada Bupati/Wali Kota Se-Bali untuk yang pertama tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan hotel, restoran yang menggunakan lahan produktif,"
ujar Koster, Rabu (26/11) lalu.
Namun begitu, kebijakan ini ternyata tak cuma menyasar sektor akomodasi. Koster juga secara khusus menyoroti dampak dari toko modern berjejaring yang dinilainya semakin mencekik perekonomian warga lokal. Karena itulah, moratorium juga berlaku untuk pendirian toko-toko semacam itu.
Artikel Terkait
Lurah Kalisari Dinonaktifkan Diduga Kirim Foto Rekayasa AI Tanggapi Aduan Warga
BGN Tindak Tegas 362 Unit Layanan Gizi di Jawa, 41 Diantaranya dalam 5 Hari
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Penipuan PT DSI untuk Restitusi Korban Rp2,4 Triliun
Mentan: Stok Beras Nasional Capai 5 Juta Ton, Tertinggi Sejak Indonesia Merdeka