Bali Resmi Bekukan Izin Hotel dan Minimarket Baru

- Rabu, 26 November 2025 | 23:06 WIB
Bali Resmi Bekukan Izin Hotel dan Minimarket Baru
Kebijakan Baru Bali

Gubernur Bali, Wayan Koster, akhirnya mengambil langkah tegas. Menanggapi maraknya alih fungsi lahan untuk kepentingan pariwisata, ia resmi menerapkan moratorium pembangunan hotel dan restoran baru di Pulau Dewata.

Dalam Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria yang digelar di Kantor Gubernur Bali, Koster menyampaikan keputusannya langsung kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

"Kami akan mengeluarkan instruksi kepada Bupati/Wali Kota Se-Bali untuk yang pertama tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan hotel, restoran yang menggunakan lahan produktif,"

ujar Koster, Rabu (26/11) lalu.

Namun begitu, kebijakan ini ternyata tak cuma menyasar sektor akomodasi. Koster juga secara khusus menyoroti dampak dari toko modern berjejaring yang dinilainya semakin mencekik perekonomian warga lokal. Karena itulah, moratorium juga berlaku untuk pendirian toko-toko semacam itu.

"Kemudian yang kedua adalah kami melarang juga perizinan untuk toko modern berjejaring karena sudah makin banyak yang sangat menekan ekonomi rakyat,"

sambungnya.

Laju alih fungsi lahan di Bali memang terbilang mengkhawatirkan. Menurut pengakuan Koster, setiap tahunnya sekitar 600 hingga 700 hektare lahan berubah fungsi. Yang lebih parah, pembangunan seringkali tak menghiraukan aturan. Banyak yang nekat menyerobot kawasan sempadan pantai dan tebing yang seharusnya dilindungi.

"Karena dulu belum ada tata ruang (sehingga terjadi alih fungsi lahan), kalau dinilai dengan aturan yang berlaku sekarang banyak sekali yang melanggar tata ruang. Terutama melanggar sempadan pantai, sempadan sungai, tebing dan juga yang banyak sekali,"

katanya menerangkan situasi yang selama ini terjadi.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar