Gubernur Bali, Wayan Koster, akhirnya mengambil langkah tegas. Menanggapi maraknya alih fungsi lahan untuk kepentingan pariwisata, ia resmi menerapkan moratorium pembangunan hotel dan restoran baru di Pulau Dewata.
Dalam Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria yang digelar di Kantor Gubernur Bali, Koster menyampaikan keputusannya langsung kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
"Kami akan mengeluarkan instruksi kepada Bupati/Wali Kota Se-Bali untuk yang pertama tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan hotel, restoran yang menggunakan lahan produktif,"
ujar Koster, Rabu (26/11) lalu.
Namun begitu, kebijakan ini ternyata tak cuma menyasar sektor akomodasi. Koster juga secara khusus menyoroti dampak dari toko modern berjejaring yang dinilainya semakin mencekik perekonomian warga lokal. Karena itulah, moratorium juga berlaku untuk pendirian toko-toko semacam itu.
"Kemudian yang kedua adalah kami melarang juga perizinan untuk toko modern berjejaring karena sudah makin banyak yang sangat menekan ekonomi rakyat,"
sambungnya.
Laju alih fungsi lahan di Bali memang terbilang mengkhawatirkan. Menurut pengakuan Koster, setiap tahunnya sekitar 600 hingga 700 hektare lahan berubah fungsi. Yang lebih parah, pembangunan seringkali tak menghiraukan aturan. Banyak yang nekat menyerobot kawasan sempadan pantai dan tebing yang seharusnya dilindungi.
"Karena dulu belum ada tata ruang (sehingga terjadi alih fungsi lahan), kalau dinilai dengan aturan yang berlaku sekarang banyak sekali yang melanggar tata ruang. Terutama melanggar sempadan pantai, sempadan sungai, tebing dan juga yang banyak sekali,"
katanya menerangkan situasi yang selama ini terjadi.
Artikel Terkait
Perusahaan China Incar Peluang Besar di Balik Target PLTS 100 GW Indonesia, Soroti Kebutuhan Teknologi Penyimpanan Energi
Presiden Prabowo Resmikan RSUD Lampung Barat dan Buka Munas Hipmi 2026 di Lampung
Investor China dan Hong Kong Dilarang Ikut IPO SpaceX, Alihkan Buruan ke Saham Terkait
Ekonom: RI Tak Akan Ulangi Krisis 1998, Tantangan Kini Bergeser ke Daya Beli Kelas Menengah