Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (26/11) kemarin ternyata memunculkan pembahasan serius soal pidana mati. Pemerintah, lewat Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, secara resmi mengajukan usulan perubahan aturan lewat RUU Penyesuaian Pidana.
Intinya, pemerintah ingin penjatuhan pidana mati selalu disertai masa percobaan selama sepuluh tahun. Gagasan ini muncul setelah ada desakan dari fraksi-fraksi di DPR.
Eddy menjelaskan, awalnya ada permintaan dari sembilan fraksi untuk menghapus kata 'dapat' dalam aturan yang ada.
Artikel Terkait
Badrodin Haiti Buka Suara soal Eks Polisi yang Bekerja di Korporasi Swasta
Tiga Film Horor yang Sukses Cetak Untung di Tengah Dominasi Laga dan Animasi
Sheila Marcia Buka Kisah di Balik Pola Asuh Baru yang Lebih Melindungi
Sjafrie Tinjau Batalyon di Kalimantan, Fokus pada Pembangunan Teritorial