Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (26/11) kemarin ternyata memunculkan pembahasan serius soal pidana mati. Pemerintah, lewat Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, secara resmi mengajukan usulan perubahan aturan lewat RUU Penyesuaian Pidana.
Intinya, pemerintah ingin penjatuhan pidana mati selalu disertai masa percobaan selama sepuluh tahun. Gagasan ini muncul setelah ada desakan dari fraksi-fraksi di DPR.
Eddy menjelaskan, awalnya ada permintaan dari sembilan fraksi untuk menghapus kata 'dapat' dalam aturan yang ada.
Artikel Terkait
Prabowo Prihatinkan Situasi Tepi Barat, Khawatirkan Dampaknya terhadap Upaya Perdamaian Gaza
Pengemudi Melawan Arus di Gunung Sahari Dihajar Massa Usai Kabur dari Polisi
Kementerian PKP Ubah Strategi, Penanganan Kawasan Kumuh Bakal Integrasikan Bantuan Fisik dan Ekonomi
Raja Yordania Apresiasi Komitmen Indonesia untuk Solusi Dua Negara