Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (26/11) kemarin ternyata memunculkan pembahasan serius soal pidana mati. Pemerintah, lewat Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, secara resmi mengajukan usulan perubahan aturan lewat RUU Penyesuaian Pidana.
Intinya, pemerintah ingin penjatuhan pidana mati selalu disertai masa percobaan selama sepuluh tahun. Gagasan ini muncul setelah ada desakan dari fraksi-fraksi di DPR.
Eddy menjelaskan, awalnya ada permintaan dari sembilan fraksi untuk menghapus kata 'dapat' dalam aturan yang ada.
Artikel Terkait
BSI Proyeksikan 83% Jamaah Haji Reguler 2026 adalah Nasabah Tabungan Haji
Tiang Listrik Keropos Ambruk di Mangga Besar, Lalu Lintas Sempat Lumpuh
Negosiasi AS-Iran Buntu, Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Miliki Senjata Nuklir
Tiang Listrik Roboh di Mangga Besar Akibat Beban Kabel Optik, Lalu Lintas Tersendat