Pemerintah Usul Pidana Mati Wajib Disertai Masa Percobaan 10 Tahun

- Rabu, 26 November 2025 | 18:00 WIB
Pemerintah Usul Pidana Mati Wajib Disertai Masa Percobaan 10 Tahun

Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (26/11) kemarin ternyata memunculkan pembahasan serius soal pidana mati. Pemerintah, lewat Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, secara resmi mengajukan usulan perubahan aturan lewat RUU Penyesuaian Pidana.

Intinya, pemerintah ingin penjatuhan pidana mati selalu disertai masa percobaan selama sepuluh tahun. Gagasan ini muncul setelah ada desakan dari fraksi-fraksi di DPR.

Eddy menjelaskan, awalnya ada permintaan dari sembilan fraksi untuk menghapus kata 'dapat' dalam aturan yang ada.


Halaman:

Komentar