Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan perbankan soal penyesuaian suku bunga. Imbauannya jelas: lakukan secara bertahap dan terukur. Hal ini dianggap penting agar kebijakan bank tetap selaras dengan dinamika pasar, sekaligus menjaga stabilitas rasio keuangan mereka.
Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, penyesuaian ini punya tujuan lain. Ia berharap langkah ini tidak malah memicu persaingan suku bunga yang tidak sehat di antara para pelaku.
"Selanjutnya, perbankan juga diminta untuk tetap menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dalam menyampaikan informasi terkait produk perbankan," tegas Dian melalui jawaban tertulisnya, Selasa (25/11/2025).
Di sisi lain, bank juga didorong untuk lebih terbuka dalam berkomunikasi. Keterbukaan soal struktur biaya dan risiko produk dinilai krusial. Tujuannya, agar nasabah punya landasan informasi yang cukup untuk mengambil keputusan finansial yang bijak.
Lantas, bagaimana respons pasar? Ternyata, penurunan BI Rate sudah mulai direspons perlahan oleh sektor perbankan. Mereka mulai menyesuaikan suku bunga kredit dan dana pihak ketiga (DPK).
Data tahunan menunjukkan tren yang menarik. Rerata suku bunga kredit rupiah untuk Kredit Investasi tercatat turun 50 bps, dari 8,75 persen di September 2024 menjadi 8,25 persen setahun kemudian. Sementara itu, Kredit Modal Kerja juga turun, meski lebih landai, sebesar 41 bps dari 8,87 persen ke 8,46 persen pada periode yang sama.
Artikel Terkait
Harga BBM Pertamina April 2026 Tak Berubah, Ikuti Kebijakan Pemerintah
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan Rp5 Miliar
Tiga Kapal Tanker Berhasil Melintasi Selat Hormuz Usai Gencatan Senjata AS-Iran
Pemerintah Targetkan Program B50 Dimulai Juli 2026, Kesiapan Industri Dipertanyakan