JAKARTA – Pengawasan internal di tubuh Polri bakal diperketat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara khusus memerintahkan penguatan fungsi Propam untuk menindak tegas setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan oknum polisi. Langkah ini diambil sebagai respons atas pengaduan masyarakat.
Menurut Sigit, kini masyarakat tak perlu ragu lagi. Mereka bisa melaporkan polisi nakal di mana saja dan kapan saja.
"Kehadiran polisi berkait dengan apa yang menjadi pengaduan masyarakat juga segera bisa ditindaklanjuti. Termasuk juga tadi kita memperkuat pengawasan di bidang Propam," ujar Sigit usai Apel Kasatwil di Mako Satuan Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan, begitu masyarakat melihat ada anggota Polri yang melanggar aturan, mereka bisa langsung melapor. Caranya pun dibuat semudah mungkin.
Artikel Terkait
LPDB Koperasi Siapkan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Prioritas 2026
Taxi Driver 3 Tembus Rekor, Aksi Infiltrasi Lee Je Hoon ke Sindikat Global Dimulai
Metode Mama Papa Cetak Ribuan Anak Cinta Al-Qur’an di Bogor
PNBP Tergerus 15%, Pemerintah Pacu Sumber Penerimaan Alternatif