JAKARTA – Pengawasan internal di tubuh Polri bakal diperketat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara khusus memerintahkan penguatan fungsi Propam untuk menindak tegas setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan oknum polisi. Langkah ini diambil sebagai respons atas pengaduan masyarakat.
Menurut Sigit, kini masyarakat tak perlu ragu lagi. Mereka bisa melaporkan polisi nakal di mana saja dan kapan saja.
"Kehadiran polisi berkait dengan apa yang menjadi pengaduan masyarakat juga segera bisa ditindaklanjuti. Termasuk juga tadi kita memperkuat pengawasan di bidang Propam," ujar Sigit usai Apel Kasatwil di Mako Satuan Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan, begitu masyarakat melihat ada anggota Polri yang melanggar aturan, mereka bisa langsung melapor. Caranya pun dibuat semudah mungkin.
Artikel Terkait
PNBP ESDM Tembus Rp138 Triliun, Lampaui Target Meski Migas Terseok
Listrik Menyala di 1.500 Desa, Bahlil: Ini Wujud Keadilan Sosial
Yahya Cholil Staquf Tegaskan Tak Campuri Kasus Hukum Adiknya
Debut Danantara di Davos, Kunci Pemerintah Pacu Investasi Rp2.100 Triliun