Tarif Ekspor RI ke AS Turun Jadi 15%, Ribuan Produk Dibebaskan Bea

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:10 WIB
Tarif Ekspor RI ke AS Turun Jadi 15%, Ribuan Produk Dibebaskan Bea

JAKARTA – Tarif ekspor produk Indonesia ke Amerika Serikat kini resmi turun. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan angka yang berlaku saat ini adalah 15 persen, turun dari kesepakatan awal yang sempat menyentuh 19 persen. Penyesuaian ini mengikuti kebijakan terbaru dari pemerintah AS.

Latar belakang perubahan ini cukup berliku. Awalnya, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan sebelumnya. Putusan itu kemudian direspons oleh Presiden Donald Trump dengan penyesuaian tarif secara global. Nah, Indonesia pun mengikuti tarif global yang baru itu.

“Tarif global kan 15 persen, maka yang berlaku adalah global tarif yang 15 persen,”

ujar Airlangga di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Meski ada perubahan angka tarif ini, Airlangga menegaskan bahwa inti perjanjian dagang bilateral, atau Agreement on Reciprocal Trade (ART), tetap jalan. Perjanjian itu sendiri akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah penandatanganan, tentu setelah melalui proses ratifikasi.

Lalu, seperti apa rincian tarifnya? Intinya, banyak produk andalan Indonesia yang justru dibebaskan dari bea masuk AS. Tarifnya nol persen. Ini berlaku untuk ribuan komoditas. Sementara untuk barang impor dari AS ke Indonesia, belum ada perubahan kebijakan yang signifikan.

"Kalau bea masuk 0 persen untuk sektor yang 1.800 lebih itu salah satu andalan kami. Jadi, diharapkan marketnya bisa ekspansi,"

tutur Airlangga lagi.

Kerja sama ini sendiri diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington pada pertengahan Februari lalu. Mereka menyepakati pakta ekonomi yang dijuluki "agreement toward a new golden age Indo-US alliance".

Dalam dokumen itu, AS setuju membebaskan tarif untuk sekitar 1.819 pos tarif produk Indonesia. Daftarnya panjang, mulai dari tekstil, minyak sawit, kopi, kakao, hingga barang-barang teknologi seperti komponen elektronik dan semikonduktor. Bahkan pesawat terbang juga masuk dalam daftar.

Namun begitu, ada catatan khusus untuk produk tekstil dan garmen. Pembebasan bea masuk 0 persen untuk komoditas ini diatur dengan mekanisme kuota atau Tariff Rate Quota (TRQ). Jumlah ekspornya nanti akan disesuaikan dengan volume bahan baku tekstil seperti kapas dan serat buatan yang diimpor Indonesia dari AS.

Sebelumnya, untuk produk di luar kesepakatan itu, Trump sempat mengenakan tarif cukup tinggi, yakni 19 persen. Tapi situasinya berubah. Putusan Mahkamah Agung AS menyatakan kebijakan tarif Trump melanggar konstitusi. Alhasil, Trump pun bergerak cepat.

Pertama, ia menurunkan tarif global menjadi 10 persen. Tak lama berselang, angka itu direvisi lagi naik sedikit menjadi 15 persen. Angka terakhirlah yang kini diterapkan untuk hampir semua barang ekspor yang masuk ke pasar Amerika Serikat.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar