Hingga Oktober 2025, realisasi pengembalian restitusi pajak ternyata melonjak signifikan. Hal ini diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lonjakan ini disebut-sebut menjadi penyebab utama menurunnya penerimaan pajak bersih negara. Bagi yang belum familiar, restitusi itu sendiri adalah proses pengembalian kelebihan bayar pajak kepada wajib pajak.
Angkanya cukup besar, totalnya mencapai Rp340,52 triliun.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, realisasi restitusi naik tajam sebesar 36,4 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Nah, dampaknya langsung terasa. Penerimaan pajak neto justru anjlok 3,8 persen, berada di angka Rp1.459,03 triliun.
Yang menarik, kondisi ini justru bertolak belakang dengan performa penerimaan pajak bruto. Di sisi lain, penerimaan kotor justru menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 1,8 persen, merangkak naik ke Rp1.799,55 triliun.
"Kontraksi terbesar dalam penerimaan neto dikoreksi oleh dampak restitusi. Kami laporkan hingga Oktober 2025, restitusi melonjak hingga 36,4 persen sehingga meski penerimaan pajak bruto mulai positif, penerimaan neto masih mengalami penurunan,"
Demikian penjelasan Bimo dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Senin (24/11/2025).
Artikel Terkait
Iran Siapkan Opsi Kompromi dan Ancaman Jelang Putaran Baru Perundingan Nuklir dengan AS di Jenewa
Agrinas Bayar Uang Muka Rp21,58 Triliun untuk Truk India Meski DPR Minta Tunda
Mister Aladin Tawarkan Paket Tur Bangkok Hidden Gems Mulai Rp 6 Jutaan
Pemerintah Targetkan 24 Juta Sambungan Pipa Air Bersih Baru pada 2029