Hingga Oktober 2025, realisasi pengembalian restitusi pajak ternyata melonjak signifikan. Hal ini diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lonjakan ini disebut-sebut menjadi penyebab utama menurunnya penerimaan pajak bersih negara. Bagi yang belum familiar, restitusi itu sendiri adalah proses pengembalian kelebihan bayar pajak kepada wajib pajak.
Angkanya cukup besar, totalnya mencapai Rp340,52 triliun.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, realisasi restitusi naik tajam sebesar 36,4 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Nah, dampaknya langsung terasa. Penerimaan pajak neto justru anjlok 3,8 persen, berada di angka Rp1.459,03 triliun.
Yang menarik, kondisi ini justru bertolak belakang dengan performa penerimaan pajak bruto. Di sisi lain, penerimaan kotor justru menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 1,8 persen, merangkak naik ke Rp1.799,55 triliun.
"Kontraksi terbesar dalam penerimaan neto dikoreksi oleh dampak restitusi. Kami laporkan hingga Oktober 2025, restitusi melonjak hingga 36,4 persen sehingga meski penerimaan pajak bruto mulai positif, penerimaan neto masih mengalami penurunan,"
Demikian penjelasan Bimo dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Senin (24/11/2025).
Artikel Terkait
Stasiun JIS Ditargetkan Beroperasi Juni 2026, Diharapkan Reduksi Kemacetan
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT Kasus Pemerasan
Polisi Lampung Gerebek Tiga Gudang Solar Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp160 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan Rp2,7 Miliar ke OPD