Hingga Oktober 2025, realisasi pengembalian restitusi pajak ternyata melonjak signifikan. Hal ini diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lonjakan ini disebut-sebut menjadi penyebab utama menurunnya penerimaan pajak bersih negara. Bagi yang belum familiar, restitusi itu sendiri adalah proses pengembalian kelebihan bayar pajak kepada wajib pajak.
Angkanya cukup besar, totalnya mencapai Rp340,52 triliun.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, realisasi restitusi naik tajam sebesar 36,4 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Nah, dampaknya langsung terasa. Penerimaan pajak neto justru anjlok 3,8 persen, berada di angka Rp1.459,03 triliun.
Yang menarik, kondisi ini justru bertolak belakang dengan performa penerimaan pajak bruto. Di sisi lain, penerimaan kotor justru menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 1,8 persen, merangkak naik ke Rp1.799,55 triliun.
"Kontraksi terbesar dalam penerimaan neto dikoreksi oleh dampak restitusi. Kami laporkan hingga Oktober 2025, restitusi melonjak hingga 36,4 persen sehingga meski penerimaan pajak bruto mulai positif, penerimaan neto masih mengalami penurunan,"
Demikian penjelasan Bimo dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Senin (24/11/2025).
Artikel Terkait
Indonesia dan Italia Perkuat Kemitraan, Dagang Bilateral Tembus Rp 60 Triliun
Nvidia Pilih Malaysia, BKPM Soroti Kekurangan SDM Komputer Indonesia
Skutik Tetap Berjaya, Pasar Motor 2025 Tumbuh Tipis di Tengah Tekanan Daya Beli
PNBP ESDM Tembus Rp138 Triliun, Lampaui Target Meski Migas Terseok