Hingga Oktober 2025, realisasi pengembalian restitusi pajak ternyata melonjak signifikan. Hal ini diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lonjakan ini disebut-sebut menjadi penyebab utama menurunnya penerimaan pajak bersih negara. Bagi yang belum familiar, restitusi itu sendiri adalah proses pengembalian kelebihan bayar pajak kepada wajib pajak.
Angkanya cukup besar, totalnya mencapai Rp340,52 triliun.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, realisasi restitusi naik tajam sebesar 36,4 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Nah, dampaknya langsung terasa. Penerimaan pajak neto justru anjlok 3,8 persen, berada di angka Rp1.459,03 triliun.
Yang menarik, kondisi ini justru bertolak belakang dengan performa penerimaan pajak bruto. Di sisi lain, penerimaan kotor justru menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 1,8 persen, merangkak naik ke Rp1.799,55 triliun.
"Kontraksi terbesar dalam penerimaan neto dikoreksi oleh dampak restitusi. Kami laporkan hingga Oktober 2025, restitusi melonjak hingga 36,4 persen sehingga meski penerimaan pajak bruto mulai positif, penerimaan neto masih mengalami penurunan,"
Demikian penjelasan Bimo dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Senin (24/11/2025).
Lonjakan restitusi ini tak lepas dari kontribusi dua jenis pajak utama. PPh Badan meroket 80 persen, dari sebelumnya Rp52,13 triliun menjadi Rp93,80 triliun. Kemudian, ada PPN Dalam Negeri yang juga naik 23,9 persen, mencapai Rp238,86 triliun. Sementara itu, jenis pajak lainnya menyumbang kenaikan 65,7 persen dengan nilai Rp7,87 triliun.
"Restitusi didominasi PPh Badan dan PPN DN sehingga koreksi pertumbuhan secara neto jauh lebih dalam dibandingkan penerimaan bruto,"
tambahnya.
Meski angka penerimaan neto terdampak, Bimo punya sudut pandang lain. Dia menegaskan bahwa lonjakan restitusi ini sebenarnya membawa angin segar bagi perekonomian. Uang yang dikembalikan ke masyarakat dan sektor privat diharapkan bisa memacu aktivitas ekonomi.
"Restitusi berarti uang kembali ke masyarakat. Dengan meningkatnya restitusi, artinya kas yang diterima masyarakat, termasuk sektor privat, bertambah sehingga diharapkan dapat meningkatkan aktivitas dan menggerakkan perekonomian,"
pungkas Bimo.
Artikel Terkait
Pemerintah Minta Publik Bersabar Tunggu Pengumuman Skema Baru Bagi Hasil Tambang
Iran Peringatkan Negara Arab agar Tak Izinkan AS Gunakan Wilayah Mereka untuk Serang Iran
Wamen Haji Instruksikan Petugas Siaga Penuh Sambut Jemaah Gelombang Kedua di Madinah
Perindo Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu Sebelum Tahapan Seleksi Penyelenggara Bergulir