JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk baru saja mengamankan kontrak senilai Rp1,23 triliun. Nilainya cukup fantastis. Proyek ini untuk membangun Sekolah Radyat di lima kabupaten di Sulawesi Selatan, mencakup Wajo, Sidrap, Tana Toraja, Soppeng, dan Barru.
Menurut Ari Asmoko, Direktur Operasi I Waskita Karya, seluruh bangunan ini ditargetkan tuntas di pertengahan 2026. Target waktu yang cukup ketat, tapi mereka optimis bisa mencapainya.
"Kami bersyukur Waskita Karya bisa dilibatkan dalam pembangunan Sekolah Rakyat yang menjadi bagian dari program prioritas Presiden Prabowo untuk memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak keluarga miskin dan miskin ekstrem,” ujar Ari dalam keterangannya, dikutip Minggu (23/11/2025).
Di sisi lain, perusahaan BUMN ini berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek tepat waktu. Alasannya sederhana namun kuat.
"Kami meyakini, semakin cepat penyelesaian bangunan dilakukan, semakin cepat pula dimanfaatkan oleh masyarakat," katanya.
Lingkup pekerjaannya cukup luas. Waskita tak cuma membangun sekolah biasa. Mereka akan menggarap pembangunan unit sekolah dari jenjang SD sampai SMA. Tak hanya itu, fasilitas pendukung seperti asrama untuk siswa dan guru, sarana olahraga, kantin, gedung serbaguna, plus tempat ibadah juga akan dibangun. Lengkap sekali.
"Kami berharap seluruh anak Indonesia bisa mendapatkan fasilitas pendidikan yang memadai. Mereka merupakan generasi penerus yang menjadi tonggak dan harapan bangsa," tambah Ari.
Proses penandatanganan kontrak Paket Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II ini berlangsung di Jakarta. Yang menarik, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo hadir langsung untuk menyaksikan momen penting ini.
Sebelumnya, Dody Hanggodo sudah menegaskan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat ini bukan proyek fisik biasa. Ini adalah langkah strategis pemerintah yang punya tujuan jangka panjang: mempercepat penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. Sebuah investasi untuk masa depan.
Artikel Terkait
Bareskrim Uji Kualitas Emas Sitaan Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal
KIP Perintahkan BKN Buka Dokumen Hasil TWK KPK untuk Dua Mantan Pegawai
Kadin Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pikap India Ancam Industri Otomotif Lokal
Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar ke 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA