JAKARTA - Kabar mengejutkan beredar di media sosial beberapa hari terakhir. Seorang pria bernama Aron Geller disebut-sebut sebagai warga negara Israel yang ternyata memiliki KTP Cianjur. Dalam unggahan viral itu, tampak jelas foto KTP dengan nama Aron Geller tercantum di bagian pemilik, lengkap dengan keterangan Kabupaten Cianjur.
Tapi jangan langsung percaya. Faktanya, pihak Aron Geller sendiri justru membantah keras informasi yang ramai diperbincangkan itu.
"Klien kami tidak pernah membuat atau menyuruh membuat KTP palsu sebagaimana yang diberitakan," tegas kuasa hukum Aron ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/11/2025).
Menurut penjelasan tim hukumnya, Aron sebenarnya berkewarganegaraan Rusia dan selama ini menetap di Bali. Mereka juga mengaku sudah melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur untuk memastikan kebenaran informasi ini.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Cianjur juga angkat bicara. Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian dan Kepala Disdukcapil Cianjur Asep Kusmanawijaya sudah mengecek kabar tersebut dan menyimpulkan bahwa KTP yang viral itu palsu.
"Bupati dan Kepala Disdukcapil Cianjur menegaskan KTP tersebut palsu," tulis pernyataan resmi Pemkab Cianjur di akun Instagram mereka.
Hasil pengecekan lebih lanjut membuktikan bahwa NIK yang tertera di KTP viral itu sama sekali tidak tercatat dalam sistem kependudukan nasional. Artinya, dari level daerah sampai pusat, data tersebut tidak valid.
"Pentingnya kita mengonfirmasi apa yang ada di berita dan juga menggunakan data-data yang valid," ujar Bupati Wahyu dalam channel YouTube Lintas iNews MNCTV. "Tadi sudah dicek di sistem dan itu skalanya nasional ya, jadi tidak ada KTP atas nama Aron Geller."
Jadi, sudah jelas. Kasus KTP Israel untuk warga Cianjur ini ternyata hoaks dari ujung ke ujung.
Artikel Terkait
Borneo FC Tunjuk Mauro Jeronimo sebagai Pelatih Baru, 15 Pemain Dilepas
Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Pekan Depan Terkait Permohonan Justice Collaborator
Alwi Farhan dan Zaki Ubaidillah Tembus Semifinal Australian Open 2026, Bukti Regenerasi Bulu Tangkis Indonesia
ESDM Perketat Pengawasan Tambang Batu Bara, Perusahaan Wajib Penuhi Syarat Perizinan Sebelum Beroperasi