Masalah keterlambatan pencairan dana BOS dan honor guru kembali mencuat. Kali ini, pemerintah didesak untuk segera mengintegrasikan sistem pendataan pendidikan nasional. Tujuannya jelas: agar dana-dana vital itu bisa turun tepat waktu, tanpa hambatan birokrasi yang kerap menyusahkan.
Menurut Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Komisi X DPR RI, akar masalahnya ada pada data yang berantakan. "Ketidakterpaduan data antara berbagai kementerian dan pemerintah daerah membuat banyak guru mengalami keterlambatan honor," ujarnya. Bahkan, situasi ini disebutnya bisa menimbulkan tunggakan negara yang jumlahnya fantastis.
Dia lantas mengingatkan sejarah. Periode 2013-2015 silam, Kementerian Agama dan Pemerintah sempat menanggung utang tunjangan guru agama yang mencapai Rp 3,5 triliun. Mirisnya, masalah serupa terulang lagi di tahun 2019-2024. "Akar persoalannya selalu sama, data yang tidak akurat dan tidak sinkron," tegas Ledia, pada Sabtu (22/11/2025).
Bayangkan saja. Ketika pendataan guru dan lembaga pendidikan berjalan di sistem yang terpisah-pisah, proses pengajuan Dana BOS pun jadi tersendat. Imbasnya langsung terasa di kantong para pendidik, terutama bagi mereka yang menggantungkan sebagian honor dari dana BOS tersebut.
"Kalau pencatatan guru tidak valid, maka BOS tidak bisa diajukan secara benar ke Kementerian Keuangan. Akibatnya honor guru juga tertahan," katanya menambahkan. Dia menegaskan, ini bukan soal politik, tapi murni persoalan sistem data yang carut-marut.
Di sisi lain, ketidaksinkronan antara Dapodik milik Kemendikbud dan Emis dari Kemenag menciptakan kekacauan tersendiri. Banyak guru yang berpindah antarjenjang tanpa ada pencatatan yang konsisten. Alhasil, muncul kasus multi-entry dan multi-exit yang semakin memperkeruh situasi.
Kondisi ini jelas berbahaya. Data jumlah guru, status ASN atau P3K, hingga persebarannya menjadi tidak jelas. Pada akhirnya, semua ketidakpastian ini menyulitkan proses penganggaran yang seharusnya bisa lebih terencana.
Oleh karena itu, desakan untuk mempercepat integrasi sistem pendataan pendidikan nasional semakin kencang. Langkah ini juga sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah menyediakan satu sistem pendidikan nasional.
"Kalau sistem ini tidak dibenahi, keterlambatan BOS dan honor guru akan terus berulang," pungkas Ledia. Integrasi pendataan, baginya, adalah langkah paling mendesak saat ini. Agar tidak ada lagi guru yang harus menunggu haknya berbulan-bulan lamanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)
Artikel Terkait
PMI Manufaktur Indonesia Netral di 50,0 pada Mei, Produksi Masih Tertekan Harga Bahan Baku dan Konflik Global
Imam Besar Masjid Al Aqsa Kecam Rencana Israel Larang Azan di Yerusalem Timur
BGN Percepat Validasi Data Penerima Makan Bergizi Gratis Libatkan Kementerian hingga Perangkat Desa
Meteor Meledak di Langit AS Timur Laut, Guncang Rumah Warga Tanpa Timbulkan Korban