Vidi Aldiano Menang Mutuh, Gugatan Rp 28 Miliar Soal Lagu Nuansa Bening Ditolak Hakim

- Jumat, 21 November 2025 | 13:54 WIB
Vidi Aldiano Menang Mutuh, Gugatan Rp 28 Miliar Soal Lagu Nuansa Bening Ditolak Hakim
Vidi Aldiano Lolos dari Gugatan Lagu

Vidi Aldiano akhirnya bisa bernapas lega. Penyanyi itu dinyatakan bebas dari tiga gugatan sengketa hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang dilayangkan oleh para pencipta aslinya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 November lalu.

Intinya, pengadilan memutuskan untuk tidak menerima sama sekali ketiga gugatan tersebut. Kemenangan Vidi ini berkat dikabulkannya eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya. Karena eksepsi diterima, ya sudah, majelis hakim pun tak perlu lagi membahas pokok perkara. Alhasil, ancaman ganti rugi fantastis sebesar Rp 28,4 miliar yang dituntut Keenan pun buyar.

Semua masalah ini berawal di bulan Mei 2025. Saat itulah, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang diwakili kuasa hukumnya Minola Sebayang, mendaftarkan gugatan pertama mereka.

Gugatan pertama bernomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst itu menuduh Vidi menggunakan lagu "Nuansa Bening" secara komersial dalam 31 pertunjukan langsung tanpa izin. Mereka bahkan minta sita jaminan atas tanah dan rumah Vidi di Jakarta Selatan.

Tak berhenti di situ, gugatan kedua dengan nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst menyusul. Kali ini, Vidi dituding mendistribusikan lagu itu di tiga platform musik digital besar: Apple Music, Spotify, dan YouTube Music, lagi-lagi tanpa persetujuan.

Sementara gugatan ketiga (No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst) diajukan khusus oleh Rudi Pekerti. Dalam gugatan ini, Vidi dinyatakan telah mengubah nama pencipta lagu di platform digital menjadi namanya sendiri dan Keenan Nasution. Untuk gugatan ini, Vidi dituntut membayar denda kerugian sebesar Rp 900 juta.

Kisah Panjang Lagu "Nuansa Bening"

Lagu "Nuansa Bening" sendiri sebenarnya bukan lagu baru. Karyanya Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ini sudah ada sejak 1978. Vidi lah yang mempopulerkan ulang lagu ini pada tahun 2008, menjadikannya salah satu andalan di album debutnya.

Menurut penuturan pihak Keenan, ayah Vidi sempat meminta izin untuk merekam ulang lagu tersebut. Tapi setelah itu, komunikasi terputus. Semuanya berjalan tanpa ada kelanjutan.

Masalahnya kemudian memanas pada Juli 2024. Saat itu, versi lagu yang dinyanyikan Vidi tiba-tiba digunakan dalam sebuah iklan komersial. Pihak Vidi sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp 50 juta, namun ditolak mentah-mentah oleh Keenan.

Keenan malah meminta laporan lengkap penggunaan lagu sejak 2008. Nah, dari situ, keluarga Keenan menemukan kejanggalan pada metadata di platform streaming. Ternyata, label rekaman Vidi tercantum sebagai pencipta lagu.

Setelah beberapa kali mediasi gagal menemui titik terang, jalan terakhir ya lewat pengadilan. Tapi ujung-ujungnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat malah mengabulkan eksepsi dari pihak Vidi.

Jadi, ketiga gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima. Sebagai konsekuensinya, para penggugat diwajibkan membayar total biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta. Begitulah akhir dari babak sengketa hukum yang cukup menyita perhatian ini.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar