Vidi Aldiano Menang Mutuh, Gugatan Rp 28 Miliar Soal Lagu Nuansa Bening Ditolak Hakim

- Jumat, 21 November 2025 | 13:54 WIB
Vidi Aldiano Menang Mutuh, Gugatan Rp 28 Miliar Soal Lagu Nuansa Bening Ditolak Hakim

Vidi Aldiano akhirnya bisa bernapas lega. Penyanyi itu dinyatakan bebas dari tiga gugatan sengketa hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang dilayangkan oleh para pencipta aslinya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 November lalu.

Intinya, pengadilan memutuskan untuk tidak menerima sama sekali ketiga gugatan tersebut. Kemenangan Vidi ini berkat dikabulkannya eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya. Karena eksepsi diterima, ya sudah, majelis hakim pun tak perlu lagi membahas pokok perkara. Alhasil, ancaman ganti rugi fantastis sebesar Rp 28,4 miliar yang dituntut Keenan pun buyar.

Semua masalah ini berawal di bulan Mei 2025. Saat itulah, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang diwakili kuasa hukumnya Minola Sebayang, mendaftarkan gugatan pertama mereka.

Gugatan pertama bernomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst itu menuduh Vidi menggunakan lagu "Nuansa Bening" secara komersial dalam 31 pertunjukan langsung tanpa izin. Mereka bahkan minta sita jaminan atas tanah dan rumah Vidi di Jakarta Selatan.

Tak berhenti di situ, gugatan kedua dengan nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst menyusul. Kali ini, Vidi dituding mendistribusikan lagu itu di tiga platform musik digital besar: Apple Music, Spotify, dan YouTube Music, lagi-lagi tanpa persetujuan.

Sementara gugatan ketiga (No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst) diajukan khusus oleh Rudi Pekerti. Dalam gugatan ini, Vidi dinyatakan telah mengubah nama pencipta lagu di platform digital menjadi namanya sendiri dan Keenan Nasution. Untuk gugatan ini, Vidi dituntut membayar denda kerugian sebesar Rp 900 juta.

Kisah Panjang Lagu "Nuansa Bening"


Halaman:

Komentar