Insiden memalukan terjadi usai laga Bhayangkara FC U-20 melawan Dewa United U-20 di Stadion Citarum, Semarang, Minggu lalu. Pemain Bhayangkara, Fadly Alberto, tiba-tiba melancarkan tendangan kungfu ke arah lawan. Aksi itu, yang terekam jelas, langsung menyebar bak virus di media sosial dan memicu gelombang kecaman.
Tak butuh waktu lama, PSSI pun angkat bicara dan mengancam akan memberikan sanksi berat untuk Fadly. Suasana makin panas.
Namun begitu, cerita di balik layar ternyata tak sesederhana itu. Sumardji, Chief Operating Officer Bhayangkara yang juga Ketua Badan Tim Nasional (BTN), mencoba menjelaskan duduk perkaranya. Ia mengaku sangat kecewa dengan kejadian tersebut.
"Saya sebenarnya sangat, benar-benar saya sangat kecewa ya dengan adanya kejadian itu. Kejadian itu kan diawali dari sesuatu yang semestinya tidak boleh terjadi,"
Menurut Sumardji, setelah melihat rekaman dan mendapat laporan, akar masalahnya justru bermula dari kinerja wasit dan petugas pertandingan yang dinilainya kurang profesional. Tapi itu baru permulaan.
Pemicunya: Ejekan Rasis dari Bangku Cadangan
Sumardji kemudian mengungkapkan hal yang lebih serius. Ia sudah berbicara langsung dengan Fadly, atau yang akrab disapa Berto. Rupanya, pemain itu naik pitam bukan tanpa sebab.
"Tetapi menurut Berto, kan saya telpon Berto. Ada dari bench itu teriakan, 'Berto hitam, Berto monyet'. Nah, disitulah Berto akhirnya naik darah marah dan dia melakukan tendangan itu,"
Ejekan bernada rasis itulah yang memicu luapan emosi Fadly. Meski begitu, Sumardji tak mau membela tindakan brutal anak asuhnya. Ia bersikap tegas.
"Tapi apapun saya bilang, itu tidak dibenarkan dan itu tidak boleh dilakukan. Ya, itu tidak boleh dilakukan (menendang lawan),"
Di sisi lain, ia berharap insiden pahit ini bisa jadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama sang pemain. Sekarang, semua mata tertuju pada keputusan Komisi Disiplin. Sanksi apa yang akan diterima Fadly Alberto? Kita tunggu saja.
Artikel Terkait
Bus Listrik Tabrak Supermarket di Salzburg, Satu Tewas
Iqbaal Ramadhan Habiskan 3 Jam untuk Riasan Prostetik di Film Monster Pabrik Rambut
Peradi Desak Revisi UU Advokat untuk Perkuat Pengawasan dan Sertifikasi Nasional
Bukti Digital Kunci Penting dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun