Jaksa Tolak Mentah-Mentah Eksepsi Ammar Zoni di Sidang Narkoba

- Kamis, 20 November 2025 | 13:54 WIB
Jaksa Tolak Mentah-Mentah Eksepsi Ammar Zoni di Sidang Narkoba
Sidang Ammar Zoni

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Ammar Zoni. Tanggapan ini dibacakan dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat sang aktor.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11) lalu, suasana ruang sidang terasa tegang. JPU dengan suara lantang menyatakan bahwa surat dakwaan yang mereka susun sudah memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. "Menyatakan surat dakwaan nomor reg perkara PDM-270/ M.1.10/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 atas nama terdakwa Muhamad Ammar Akbar telah disusun sebagaimana mestinya," ujar salah seorang jaksa, membacakan tanggapannya. Intinya, mereka meminta dakwaan itu tetap dijadikan dasar pemeriksaan.

Tak berhenti di situ. JPU juga meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari pihak terdakwa. "Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terhadap terdakwa Muhamad Ammar Akbar," tegas mereka. Pokoknya, semua keberatan hukum Ammar Zoni ditampik habis.

Lalu apa langkah selanjutnya? JPU mendesak agar persidangan segera dilanjutkan. Mereka ingin pemeriksaan terhadap Ammar Zoni segera berjalan tanpa ada lagi halangan. "Melanjutkan pemeriksaan nomor perkara PDM-270/N.1.10/10/2025 atas nama terdakwa Ammar Akbar," pinta jaksa.

Kasus yang menjerat Ammar ini memang cukup serius. Dia didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Parahnya, ini terjadi ketika dia sudah berada di balik jeruji.

Menurut jaksa, Ammar disebut-sebut bekerja sama dengan lima terdakwa lain. Mereka diduga menjadi pemasok dan mengedarkan sabu serta ganja di dalam lingkungan rutan. Gara-gara kasus inilah, Ammar akhirnya dipindahkan ke Lapas super ketat di Nusakambangan. Tempat yang jauh dari keramaian, dan tentu saja, jauh dari keluarga.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar