Rincian penangkapan para tersangka adalah sebagai berikut:
- FW alias YT (47), warga Medan, Sumatera Utara, ditangkap pada 5 Februari 2025.
- LM dari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dan PP alias BMS (37) dari Sleman, DI Yogyakarta, ditangkap pada 22 September 2025.
- MSPO (18) asal Tegal, Jawa Tengah, dan JJS alias BS (19) dari Agam, Sumatera Barat, dibekuk pada 17 November 2025.
Mereka diduga bertanggung jawab atas tindakan merekrut dan memengaruhi anak-anak untuk mengadopsi paham radikal, bergabung dengan kelompok terorisme, dan bahkan dipersiapkan untuk melakukan aksi teror.
Hingga saat ini, Densus 88 mencatat setidaknya 110 anak berusia antara 10 hingga 18 tahun di tiga provinsi diduga telah menjadi korban rekrutmen jaringan terorisme ini. Temuan ini menandakan ancaman serius pergeseran target dan metode radikalisasi ke generasi muda.
Artikel Terkait
Bobotoh Kepincut Kapten Persija, Rizky Ridho Jadi Rebutan Jelang Duel Klasik
OKI Kecam Israel: Pengakuan Somaliland Dinilai Langgar Kedaulatan Somalia
Kekejaman di Clay County: Seorang Pria Tewaskan Enam Orang, Termasuk Anak 7 Tahun
Diskon Pajak Bodong di Jakarta Utara, Skema Korupsi Ternyata Berulang