Rincian penangkapan para tersangka adalah sebagai berikut:
- FW alias YT (47), warga Medan, Sumatera Utara, ditangkap pada 5 Februari 2025.
- LM dari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dan PP alias BMS (37) dari Sleman, DI Yogyakarta, ditangkap pada 22 September 2025.
- MSPO (18) asal Tegal, Jawa Tengah, dan JJS alias BS (19) dari Agam, Sumatera Barat, dibekuk pada 17 November 2025.
Mereka diduga bertanggung jawab atas tindakan merekrut dan memengaruhi anak-anak untuk mengadopsi paham radikal, bergabung dengan kelompok terorisme, dan bahkan dipersiapkan untuk melakukan aksi teror.
Hingga saat ini, Densus 88 mencatat setidaknya 110 anak berusia antara 10 hingga 18 tahun di tiga provinsi diduga telah menjadi korban rekrutmen jaringan terorisme ini. Temuan ini menandakan ancaman serius pergeseran target dan metode radikalisasi ke generasi muda.
Artikel Terkait
Uji Coba B50 Capai 70%, Targetkan Peluncuran Juli 2026
Mensos Salurkan Bantuan Tahap Kedua Rp76,68 Miliar untuk Korban Bencana Aceh Tamiang
KPK Tangkap Bupati Tulungagung, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
KAI Catat 128 Juta Penumpang pada Triwulan I 2026, Naik 10%