BTN Terapkan Skema Penugasan Sementara untuk Karyawan UUS ke Bank Syariah Nasional
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), Nixon LP Napitupulu, memberikan penjelasan resmi mengenai nasib karyawan Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan dialihkan ke Bank Syariah Nasional (BSN) setelah proses spin-off. Kebijakan yang diambil adalah skema penugasan sementara dengan jangka waktu kurang lebih dua tahun.
Kebijakan penugasan sementara ini bertujuan untuk mendukung masa konsolidasi awal BSN. Selama periode ini, karyawan existing UUS BTN akan tetap berstatus sebagai pegawai BTN yang ditugaskan, sementara karyawan baru yang direkrut BSN akan langsung berstatus sebagai pegawai BSN.
Nixon menegaskan bahwa semua hak dan kewajiban karyawan yang ditugaskan sepenuhnya dijamin dan tidak akan berkurang. BTN juga memberikan jaminan finansial, termasuk kesetaraan kenaikan gaji seperti yang berlaku di BTN, selama dua tahun masa penugasan tersebut.
Setelah masa dua tahun berakhir, karyawan dapat memutuskan status mereka berdasarkan kinerja dan pilihan individu. Langkah ini dinilai membuka potensi karier yang lebih baik bagi para karyawan di entitas syariah yang baru.
Untuk proses pengalihan dari Bank Victoria Syariah (BVIS), Nixon menyatakan bahwa pemindahan karyawan dilakukan berdasarkan kesediaan masing-masing individu, dengan jumlah yang menyetujui sekitar 60 hingga 70 orang. Ia juga memastikan bahwa proses pengalihan nasabah dari UUS BTN ke BSN telah selesai sepenuhnya.
Artikel Terkait
Bank Woori Saudara Genjot Pertumbuhan Bisnis Lewat Strategi Kemitraan
China Larang Ekspor ke 20 Perusahaan Jepang, Sebut Ancaman Keamanan Nasional
Anthropic Tuduh Tiga Perusahaan AI China Curi Data untuk Latih Model
Indonesia dan Arm Jalin Kerja Sama Strategis untuk Kuasai Teknologi Desain Chip