OJK Genjot Digitalisasi Sertipikat-el & HT-el untuk Percepatan KPR dan Kredit UMKM

- Selasa, 18 November 2025 | 12:05 WIB
OJK Genjot Digitalisasi Sertipikat-el & HT-el untuk Percepatan KPR dan Kredit UMKM
OJK Percepat Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Kredit Perbankan yang Lebih Efisien

OJK Genjot Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Efisiensi Kredit Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif mempercepat proses digitalisasi dokumen pertanahan. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat dan memperlancar penyaluran kredit dari perbankan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa keselarasan dalam digitalisasi dokumen pertanahan memerlukan perhatian dan kolaborasi dari berbagai lembaga. Kemitraan ini melibatkan otoritas pertanahan, regulator keuangan, industri perbankan, notaris dan PPAT, serta berbagai institusi pendukung lainnya.

Digitalisasi Kunci Percepatan Kredit yang Aman

Dian Ediana Rae menyatakan bahwa digitalisasi dokumen pertanahan adalah kunci utama untuk mempercepat proses persetujuan kredit. Proses yang lebih cepat ini tidak mengorbankan prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh perbankan.

Pernyataan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional yang mengusung tema 'Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien, dan Terintegrasi' di Jakarta.

Diharapkan, forum lintas sektor ini dapat mewujudkan ekosistem kredit yang terintegrasi secara digital dengan tingkat keamanan yang tinggi. Digitalisasi dinilai mampu memperkuat keamanan agunan dan mengurangi risiko di bidang administrasi serta operasional.

Sertipikat Elektronik dan Hak Tanggungan Elektronik

FGD yang diselenggarakan OJK bersama Komisi III DPR RI dan Kementerian ATR/BPN ini juga menjadi wadah koordinasi untuk mengimplementasikan Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el).

Pembahasan difokuskan pada kerangka regulasi, prosedur operasional standar, akses untuk verifikasi data, serta peran vital notaris dan PPAT sebagai gatekeeper yang memastikan keaslian dokumen.

Kajian OJK menunjukkan bahwa penerapan Sertipikat-el dan HT-el berpotensi besar untuk memangkas waktu penyaluran kredit dan meningkatkan tingkat akuntabilitas seluruh proses.

Tantangan dalam Implementasi Digitalisasi

Meski menjanjikan banyak manfaat, OJK mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam implementasinya. Tantangan tersebut termasuk perbedaan standar verifikasi yang diterapkan oleh masing-masing bank, pemahaman yang belum seragam mengenai keabsahan dokumen elektronik, serta integrasi sistem yang belum optimal untuk mencegah praktik agunan ganda.

Pertumbuhan Kredit Perbankan yang Kuat

Langkah digitalisasi ini semakin relevan melihat kinerja penyaluran kredit perbankan yang tumbuh positif. Hingga September 2025, kredit perbankan tercatat tumbuh 7,70 persen secara tahunan menjadi Rp8.162,8 triliun.

Sektor kredit pemilikan rumah (KPR) juga menunjukkan performa yang baik dengan pertumbuhan 7,22 persen per Agustus 2025. Pertumbuhan ini didukung oleh likuiditas perbankan yang kuat dan kebijakan moneter yang kondusif.

Transformasi digital di sektor pertanahan ini diharapkan menjadi pendorong utama untuk percepatan pembiayaan di sektor produktif, UMKM, dan perumahan di Indonesia.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar