OJK Genjot Digitalisasi Sertipikat-el & HT-el untuk Percepatan KPR dan Kredit UMKM

- Selasa, 18 November 2025 | 12:05 WIB
OJK Genjot Digitalisasi Sertipikat-el & HT-el untuk Percepatan KPR dan Kredit UMKM

OJK Genjot Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Efisiensi Kredit Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif mempercepat proses digitalisasi dokumen pertanahan. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat dan memperlancar penyaluran kredit dari perbankan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa keselarasan dalam digitalisasi dokumen pertanahan memerlukan perhatian dan kolaborasi dari berbagai lembaga. Kemitraan ini melibatkan otoritas pertanahan, regulator keuangan, industri perbankan, notaris dan PPAT, serta berbagai institusi pendukung lainnya.

Digitalisasi Kunci Percepatan Kredit yang Aman

Dian Ediana Rae menyatakan bahwa digitalisasi dokumen pertanahan adalah kunci utama untuk mempercepat proses persetujuan kredit. Proses yang lebih cepat ini tidak mengorbankan prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh perbankan.

Pernyataan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional yang mengusung tema 'Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien, dan Terintegrasi' di Jakarta.

Diharapkan, forum lintas sektor ini dapat mewujudkan ekosistem kredit yang terintegrasi secara digital dengan tingkat keamanan yang tinggi. Digitalisasi dinilai mampu memperkuat keamanan agunan dan mengurangi risiko di bidang administrasi serta operasional.

Sertipikat Elektronik dan Hak Tanggungan Elektronik

FGD yang diselenggarakan OJK bersama Komisi III DPR RI dan Kementerian ATR/BPN ini juga menjadi wadah koordinasi untuk mengimplementasikan Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el).


Halaman:

Komentar