Jakarta - Sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, memasuki tahap penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan surat dakwaan secara resmi dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 18 November 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses pembacaan dakwaan akan disampaikan secara lengkap di hadapan terdakwa dan majelis hakim. "JPU KPK akan membacakan surat dakwaan yang memuat rincian tindak pidana, kronologi waktu, serta tempat kejadian perkara," jelas Budi Prasetyo.
Menurut informasi yang dirilis KPK, proses penyidikan untuk perkara ini telah dinyatakan rampung. Langkah-langkah pembuktian, termasuk penyitaan aset, telah dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Artikel Terkait
Inggris Tolak Dukung Rencana Blokade AS di Selat Hormuz
Organisasi Kristen Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya Soal Ceramah yang Dinilai Resahkan
Walhi: Kenaikan Harga Plastik Tak Otomatis Kurangi Sampah, Perlu Perubahan Sistem
Mobil Listrik Tabrak Separator Busway, Lalu Lintas Slipi Macet hingga Tomang