Sidang Nurhadi: KPK Bacakan Dakwaan Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

- Selasa, 18 November 2025 | 10:55 WIB
Sidang Nurhadi: KPK Bacakan Dakwaan Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

Jakarta - Sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, memasuki tahap penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan surat dakwaan secara resmi dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 18 November 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses pembacaan dakwaan akan disampaikan secara lengkap di hadapan terdakwa dan majelis hakim. "JPU KPK akan membacakan surat dakwaan yang memuat rincian tindak pidana, kronologi waktu, serta tempat kejadian perkara," jelas Budi Prasetyo.

Menurut informasi yang dirilis KPK, proses penyidikan untuk perkara ini telah dinyatakan rampung. Langkah-langkah pembuktian, termasuk penyitaan aset, telah dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

KPK mengundang partisipasi publik untuk mengawal proses hukum ini. "Sidang terbuka untuk umum sebagai wujud transparansi penegakan hukum. Masyarakat dapat mengikuti dan mencermati setiap fakta yang terungkap di persidangan," tambah Budi.

Langkah penahanan terhadap Nurhadi ini dilakukan setelah sebelumnya ia dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan. "KPK telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap NHD di Lapas Sukamiskin," ungkap Budi Prasetyo pada Senin, 30 Juni 2025.

Penahanan ini merupakan perkembangan terbaru dalam kasus pencucian uang yang diduga melibatkan lingkungan Mahkamah Agung. Saat ini, Nurhadi kembali menjalani proses hukum di balik jeruji besi.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler