Redenominasi Rupiah: BI Beri Sinyal, Kapan Waktunya?

- Sabtu, 15 November 2025 | 01:25 WIB
Redenominasi Rupiah: BI Beri Sinyal, Kapan Waktunya?
Redenominasi Rupiah: Kewenangan BI dan Penjelasan Pemerintah

Redenominasi Rupiah Adalah Kewenangan Penuh Bank Indonesia, Bukan Pemerintah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan bahwa kebijakan redenominasi Rupiah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral, bukan Kementerian Keuangan. Meskipun isu ini tercantum dalam dokumen perencanaan strategis pemerintah, pelaksanaan teknisnya tetap menjadi domain otoritas moneter.

Purbaya menjelaskan bahwa pencantuman redenominasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hanya bersifat administratif, mengingat kebijakan ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah untuk periode 2025-2029 yang disetujui oleh DPR bersama BI.

Ketika ditanya mengenai strategi implementasi, Purbaya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan tidak terlibat dalam menentukan langkah-langkah teknis. "Kalau Anda tanya strategi apa? Saya tidak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Redenominasi Rupiah Tidak Dilaksanakan dalam Waktu Dekat

Purbaya juga menegaskan bahwa pelaksanaan redenominasi Rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Kebijakan ini dipastikan tidak akan diterapkan pada tahun ini maupun tahun depan. Menurutnya, Bank Indonesia akan menerapkan kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan pada waktunya yang tepat.

Bank Indonesia sendiri telah menyatakan bahwa kebijakan redenominasi memerlukan persiapan yang matang, koordinasi intensif, dan penentuan momen yang tepat. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya gangguan psikologis maupun teknis di kalangan masyarakat.

BI Telah Mempersiapkan Kajian Redenominasi Secara Matang

BI mengungkapkan bahwa kajian mengenai redenominasi Rupiah telah disiapkan sejak lama. Namun, implementasinya harus mempertimbangkan berbagai faktor kritikal, seperti kondisi ekonomi makro, kesiapan sistem pembayaran nasional, serta tingkat literasi dan pemahaman publik terhadap perubahan nilai nominal mata uang.

Wacana redenominasi Rupiah kembali mencuat setelah kebijakan ini dimasukkan ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. Program tersebut telah mendapatkan persetujuan dari DPR dan BI, yang kemudian diikuti dengan pencantuman rencana tersebut dalam dokumen perencanaan strategis Kementerian Keuangan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar