Redenominasi Rupiah Adalah Kewenangan Penuh Bank Indonesia, Bukan Pemerintah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan bahwa kebijakan redenominasi Rupiah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral, bukan Kementerian Keuangan. Meskipun isu ini tercantum dalam dokumen perencanaan strategis pemerintah, pelaksanaan teknisnya tetap menjadi domain otoritas moneter.
Purbaya menjelaskan bahwa pencantuman redenominasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hanya bersifat administratif, mengingat kebijakan ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah untuk periode 2025-2029 yang disetujui oleh DPR bersama BI.
Ketika ditanya mengenai strategi implementasi, Purbaya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan tidak terlibat dalam menentukan langkah-langkah teknis. "Kalau Anda tanya strategi apa? Saya tidak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Artikel Terkait
Amran Targetkan Serapan 2,5 Juta Ton Beras Saat Panen Raya 2026
ETLE Tetap Waspada, Kamera Tilang Tak Libur Saat Nataru
Bantuan Hunian dan Rp600 Ribu per Bulan untuk Korban Banjir Sumatera
Arus Balik Nataru Mulai Meningkat, Polsi Siaga di Jalur Utama