Purbaya juga menegaskan bahwa pelaksanaan redenominasi Rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Kebijakan ini dipastikan tidak akan diterapkan pada tahun ini maupun tahun depan. Menurutnya, Bank Indonesia akan menerapkan kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan pada waktunya yang tepat.
Bank Indonesia sendiri telah menyatakan bahwa kebijakan redenominasi memerlukan persiapan yang matang, koordinasi intensif, dan penentuan momen yang tepat. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya gangguan psikologis maupun teknis di kalangan masyarakat.
BI Telah Mempersiapkan Kajian Redenominasi Secara Matang
BI mengungkapkan bahwa kajian mengenai redenominasi Rupiah telah disiapkan sejak lama. Namun, implementasinya harus mempertimbangkan berbagai faktor kritikal, seperti kondisi ekonomi makro, kesiapan sistem pembayaran nasional, serta tingkat literasi dan pemahaman publik terhadap perubahan nilai nominal mata uang.
Wacana redenominasi Rupiah kembali mencuat setelah kebijakan ini dimasukkan ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. Program tersebut telah mendapatkan persetujuan dari DPR dan BI, yang kemudian diikuti dengan pencantuman rencana tersebut dalam dokumen perencanaan strategis Kementerian Keuangan.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Kemarau Lebih Kering dan Ancaman Karhutla Meningkat pada 2026
Uji Coba B50 Capai 70%, Targetkan Peluncuran Juli 2026
Mensos Salurkan Bantuan Tahap Kedua Rp76,68 Miliar untuk Korban Bencana Aceh Tamiang
KPK Tangkap Bupati Tulungagung, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah