Latar Belakang Putusan MKD
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan para anggota dewan tersebut menjadi korban narasi video menyesatkan. Video tersebut menggambarkan mereka berjoget menanggapi kenaikan gaji dan tunjangan DPR.
"Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada 15 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD. Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan," tegas Adang.
Rincian Lengkap Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan
Berikut adalah poin-poin lengkap putusan MKD:
- Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik
- Adies Kadir diminta berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku
- Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR
- Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik
- Nafa Urbach diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku
- Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan
- Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik
- Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR
- Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI
- Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan
- Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR
- Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan
- Selama masa penonaktifan, semua anggota yang terkena sanksi tidak mendapatkan hak keuangan
Dengan keputusan ini, MKD menegaskan komitmennya dalam menjaga etika publik, profesionalisme, dan kehormatan lembaga legislatif di tengah sorotan masyarakat yang semakin kritis.
Artikel Terkait
Risiko Pernyataan Prabowo Soal Kasus Whoosh: Dinilai Ancam Stabilitas Pemerintahan
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani: Dianggap Protektif dalam Kasus TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu
MKD Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya
Rute Kereta Cepat Whoosh Akan Diperpanjang ke Surabaya & Banyuwangi?