Latar Belakang Putusan MKD
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan para anggota dewan tersebut menjadi korban narasi video menyesatkan. Video tersebut menggambarkan mereka berjoget menanggapi kenaikan gaji dan tunjangan DPR.
"Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada 15 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD. Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan," tegas Adang.
Rincian Lengkap Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan
Berikut adalah poin-poin lengkap putusan MKD:
- Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik
- Adies Kadir diminta berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku
- Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR
- Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik
- Nafa Urbach diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku
- Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan
- Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik
- Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR
- Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI
- Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan
- Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR
- Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan
- Selama masa penonaktifan, semua anggota yang terkena sanksi tidak mendapatkan hak keuangan
Dengan keputusan ini, MKD menegaskan komitmennya dalam menjaga etika publik, profesionalisme, dan kehormatan lembaga legislatif di tengah sorotan masyarakat yang semakin kritis.
Artikel Terkait
Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat: Jangan Cuma Duduk di Kursi, Tapi Pangkulah Jabatan
Pilkada Lewat DPRD: Dalih Penghematan atau Akal-Akal Elite?
Pengakuan Yusril: Mundur Demi Gus Dur, Rekonsiliasi Diam-Diam di Balik Pemilu Presiden 1999
Adik Prabowo Bantah Isu Lahan Sawit, Sebut Fitnah dari Pelaku Perusak Lingkungan