Proses Peninjauan oleh MKD
MKD melakukan peninjauan setelah menerima surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 yang mengonfirmasi status pengunduran diri Saras. Dalam prosesnya, MKD mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan internal, serta putusan dari partai.
Permintaan Maaf Publik
Sebelumnya, Rahayu Saraswati telah memohon maaf secara publik atas pernyataannya yang dinilai melukai masyarakat. "Kesalahan sepenuhnya ada pada saya. Saya memahami kata-kata saya melukai masyarakat, terutama mereka yang masih berjuang untuk menghidupi keluarga. Atas itu, saya memohon maaf sebesar-besarnya," ujarnya.
Dengan keputusan MKD ini, status Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra untuk periode 2024-2029 dinyatakan tetap berlaku.
Artikel Terkait
Gelora Bantuan Banjir, Ijeck Justru Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut
Ijeck Akui Kekecewaan Usai Dicopot dari Ketua Golkar Sumut
Dr. Tifa Tuding Polda Keliru dan Langgar HAM dalam Gelar Perkara Ijazah Jokowi
Yenny Wahid Buka Suara: Ada Menteri Ngotot Kasih Tambang ke NU