MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo Tetap Jadi Anggota DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menolak surat pengunduran diri Rahayu Saraswati dari keanggotaan DPR periode 2024-2029. Keputusan ini menegaskan bahwa keponakan Presiden Prabowo Subianto tersebut tetap akan menjabat sebagai anggota legislatif.
Keputusan Resmi MKD DPR
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa penolakan pengunduran diri Rahayu Saraswati diputuskan dalam rapat internal MKD pada Rabu, 29 Oktober 2025. "MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029," jelas Dek Gam.
Latar Belakang Pengunduran Diri
Rahayu Saraswati sebelumnya menyatakan mundur dari DPR RI pada September 2025 melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @rahayusaraswati. Pengunduran diri ini disampaikan setelah pernyataannya dalam sebuah podcast menuai kontroversi dan dikritik berbagai kalangan.
Artikel Terkait
Gelora Bantuan Banjir, Ijeck Justru Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut
Ijeck Akui Kekecewaan Usai Dicopot dari Ketua Golkar Sumut
Dr. Tifa Tuding Polda Keliru dan Langgar HAM dalam Gelar Perkara Ijazah Jokowi
Yenny Wahid Buka Suara: Ada Menteri Ngotot Kasih Tambang ke NU