Tindakan Bobby Nasution Bisa Dijerat Pidana

- Rabu, 01 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Tindakan Bobby Nasution Bisa Dijerat Pidana




MURIANETWORK.COM - Ulah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution merazia truk berpelat nomor Aceh (BL) di kawasan Kabupaten Langkat, bila ditarik ke ranah pidana berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.



Demikian pandangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina yang dikutip redaksi, Rabu 1 Oktober 2025.


Soal dalih Bobby untuk menggenjot Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menurut Muksalmina, juga tidak berdasar.




Halaman:

Komentar