MURIANETWORK.COM - Ulah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution merazia truk berpelat nomor Aceh (BL) di kawasan Kabupaten Langkat, bila ditarik ke ranah pidana berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.
Demikian pandangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina yang dikutip redaksi, Rabu 1 Oktober 2025.
Soal dalih Bobby untuk menggenjot Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menurut Muksalmina, juga tidak berdasar.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir