MURIANETWORK.COM - Ulah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution merazia truk berpelat nomor Aceh (BL) di kawasan Kabupaten Langkat, bila ditarik ke ranah pidana berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.
Demikian pandangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina yang dikutip redaksi, Rabu 1 Oktober 2025.
Soal dalih Bobby untuk menggenjot Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menurut Muksalmina, juga tidak berdasar.
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Ditolak Partai? Analisis Projo di Panggung Politik Nasional
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Langsung Berlaku!
Survei 2025: DPR RI Catat Tingkat Ketidakpercayaan Publik Tertinggi 41%
PSI Tetap Jadikan Jokowi Patron untuk Cetak Pemimpin Masa Depan, Ini Kata Ahmad Ali