MURIANETWORK.COM - Sejumlah anggota DPR RI yang kekinian dinonaktifkan usai jadi sorotan, ternyata secara teknis masih akan menerima gaji.
"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Ia mengatakan, sebenarnya dalam aturan di Parlemen tidak mengenal namanya istilah nonaktif.
Namun ia menghormati keputusan masing-masing partai.
"Baik Tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," katanya.
"Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu," sambungnya.
Kendati begitu, menanggapi pertanyaan apakah anggaran gaji untuk anggota DPR nonaktif masih dialokasikan oleh Banggar, Said menegaskan bahwa posisi anggaran tersebut tidak lagi berada di Banggar.
"Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan," ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa semua soal pencabutan tunjangan atau pun gaji akan diputuskan oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.
"Ya kita tunggu keputusan BURT," pungkasnya.
Sahroni, Eko Cs Disanksi Nonaktif di DPR, Formappi: Tetap Digaji, Publik Bakal Lebih Marah!
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai langkah sejumlah partai politik yang hanya menonaktifkan kadernya di DPR RI buntut kontroversi pernyataan soal tunjangan DPR tidak menyelesaikan masalah.
Partai-partai yang mengambil langkah itu antara lain NasDem terhadap Ahmad Sahroni, PAN yang menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, serta Golkar untuk Adies Kadir.
Sementara itu, Anggota Fraksi PDIP Deddy Sitorus hingga kini belum menerima sanksi.
Ketua Formappi Lucius Karus menyebut keputusan itu terkesan setengah hati.
Menurutnya, penonaktifan tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya dikeluhkan publik.
“Keputusan partai-partai itu tentu saja baik sebagai respons atas tuntutan publik yang mengkritik pernyataan dan sikap tidak pantas sejumlah anggota DPR itu terkait tunjangan DPR,” kata Lucius kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).
Namun, Lucius menegaskan istilah nonaktif justru menimbulkan masalah baru.
Pasalnya, dalam Undang-Undang MD3 tidak dikenal adanya mekanisme penonaktifan anggota DPR.
“Istilah nonaktif ini bukan kata yang dipakai UU MD3 untuk menyebutkan alasan yang bisa digunakan DPR untuk memproses penggantian anggota DPR (PAW),” ujarnya.
Lucius menjelaskan, dalam UU MD3 hanya ada tiga alasan seorang anggota DPR bisa diberhentikan; meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Karena itu, penonaktifan tidak bisa dibaca sebagai sanksi resmi dari partai.
“Nampaknya partai tak cukup berani untuk mengakui kesalahan yang telah dilakukan kader-kader mereka yang memicu kemarahan publik,” tegasnya.
Ia menilai penggunaan istilah nonaktif menunjukkan kegamangan partai.
Menurutnya, keputusan itu lebih sebagai strategi menenangkan publik sementara waktu, sembari menunggu situasi mereda.
“Oleh karena itu, keputusan parpol atas Eko, Sahroni Cs lebih nampak sebagai strategi untuk menenangkan publik sementara waktu sembari melihat perkembangan selanjutnya untuk memastikan sanksi terhadap kader-kader mereka,” kata Lucius.
Masalahnya, lanjut Lucius, status nonaktif tetap membuat anggota DPR bersangkutan berhak menerima gaji dan tunjangan.
Kondisi ini dikhawatirkan justru memicu kemarahan gelombang kedua dari masyarakat.
“Ketika partai membuat keputusan yang ragu-ragu dengan menggunakan istilah non aktif, maka tunjangan yang jadi akar masalah munculnya aksi massa, masih akan diterima oleh kader-kader non aktif ini,” ucapnya.
Atas dasar itu, Formappi mendesak partai mengambil langkah lebih tegas dengan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kader yang sudah menimbulkan polemik.
“Harusnya partai tegas saja sih agar tak ada lagi diskusi setelah ini yang memungkinkan situasi menjadi tidak kondusif lagi,” tegas Lucius.
Ia juga mengingatkan, penggunaan istilah nonaktif bisa saja hanya dijadikan jeda untuk mengembalikan kader bermasalah itu saat kondisi sudah tenang.
“Kalau parpol ngga merasa bersalah dengan apa yang dilakukan kadernya, ya maka istilah nonaktif ini bisa jadi hanya berarti jeda waktu untuk menenangkan massa di satu sisi, dan di sisi lain untuk mempersiapkan kembalinya kader-kader itu jika publik sudah tenang kembali,” pungkas Lucius.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Ojol Pakai Sepatu Air Jordan Hingga Jaket Kinclong, Pertemuan Dengan Gibran Jadi Sorotan Publik: Settingan?
Dua Menteri Unggah Pesan Seragam Dear Mr. President: Narasi Terkoordinasi Dukung Prabowo? Seret Bandar Demo Sahabat Jokowi!
Langkah Strategis Jaga Stabilitas Politik, Voxpol: Prabowo Harus Copot Orang Jokowi di Kabinet!
HEBOH Mahasiswa Unri Diteror Orang Misterius Jelang Aksi: Saya Tandai Kamu!