MURIANETWORK.COM -Jumlah pengangguran di Indonesia yang terus bertambah tidak bisa didiamkan pemerintah. Sebab pemerintah punya kewajiban konstitusional untuk menyediakan pekerjaan bagi rakyat.
Jika kewajiban tersebut diabaikan, maka warga yang menganggur berhak menggugat pemerintah.
“Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 jelas menyatakan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kalau negara gagal menyediakan pekerjaan, itu bisa dianggap bentuk kelalaian konstitusional,” kata advokat nasional, Luhut Parlinggoman Siahaan kepada redaksi, Sabtu, 12 Juli 2025.
Luhut lantas mengungkit data Badan Pusat Statistik (BPS) soal jumlah pengangguran yang telah mencapai 7,28 juta orang per Februari 2025. Jumlah ini meningkat sekitar 83 ribu dibanding tahun sebelumnya.
Artikel Terkait
PB HMI Desak Prabowo Copot Menhaj, Dua Syarikah Dinilai Tak Mampu Layani 221 Ribu Jemaah
Ruhut Sitompul Usulkan Hukuman Tembak Mati untuk Pelaku Perusakan Lingkungan
Menhan Turun Langsung, Operasi Bandara IMIP Dituding Abaikan Kedaulatan Negara
Darurat Sampah Ditetapkan, Hanya 24 Persen Sampah Indonesia yang Tertangani