“Bisa saja nanti ada yang mengajukan judicial review, isinya misalnya soal keadaan tertentu yang memungkinkan presiden memilih kembali wakil presiden karena ketidakcakapan wapres,” kata Hendri kepada RMOL, Selasa, 8 Juli 2025.
Pernyataan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai publik telah "membuka jalan" bagi Gibran putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk maju dalam pilpres meski usianya belum memenuhi syarat secara undang-undang, sebelum ditafsir ulang oleh MK.
Secara hukum, proses pemakzulan Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945 melalui mekanisme DPR dan Mahkamah Konstitusi. Namun, diperlukan alasan kuat seperti pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap negara, atau tindakan tercela lainnya.
Dalam konteks ini, memang belum ada pelanggaran pidana yang dikaitkan dengan Gibran, namun kondisi moral bisa menjadi pemicu munculnya gugatan hukum dan desakan politik yang lebih besar.
"Naik dengan cara kontroversi, akan diturunkan juga dengan cara kontroversi," sentil Hendri Satrio, Founder Lembaga Survei Kedai KOPI.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bersilaturahmi ke Kediaman Jokowi
Megawati Buka Rakernas PDIP dengan Tema Kebenaran Akan Menang
Eggi Sudjana Minta Jokowi Bantu Cabut Cekal untuk Berobat ke Luar Negeri
Pertemuan di Solo: Kunjungan Tersangka ke Rumah Ayah Gibran Picu Tafsir Politik