"Ini sekaligus menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan dalam tata kelola sumber daya alam," kata Anggawira.
Selain mencabut empat IUP, Anggawira juga menanggapi isu jarak tambang dengan kawasan wisata, di mana berdasarkan verifikasi awal, lokasi tambang berada sekitar 30–40 kilometer dari destinasi utama wisata di Pulau Piaynemo.
Menurut Anggawira, jarak tersebut masih tergolong aman selama operasional tambang mematuhi ketentuan hukum dan etika lingkungan hidup sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.
"Yang penting, kegiatan tambang harus sesuai dokumen AMDAL, dilakukan reklamasi dan pascatambang sesuai regulasi, serta menghormati hak-hak masyarakat adat dengan menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)," kata Anggawira.
Adapun empat perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sementara itu untuk izin kontrak karya nikel milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam tidak dicabut pemerintah
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Amien Rais Klaim Jokowi Tak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Baru
PDIP Bantah Keras Hoaks WhatsApp Hasto Kristiyanto Soal Gelar Pahlawan Soeharto
Dukungan Tahunan Rp 57 Juta untuk 10 Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftarnya
Prabowo Beri Julukan Don Si Kancil ke Dasco: Pesan Legacy untuk Kader Gerindra