MURIANETWORK.COM - PDIP menyoroti penetapan hakim Djuyamto sebagai tersangka kasus suap, mengingat hakim tersebut sebelumnya pernah menolak permohonan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Djuyamto merupakan satu dari beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng (CPO).
Selain Djuyamto, tersangka lainnya mencakup tiga hakim lain, seorang panitera muda dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta seorang pengacara.
PDIP menyoroti fakta bahwa Djuyamto pernah menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto dan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap kabur.
Putusan sidang yang digelar pada Kamis, 13 Februari, menyebut bahwa dalil permohonan yang diajukan Hasto tidak memenuhi syarat formil dan materil yang jelas.
KPK Tanggapi Sentilan PDIP soal Hakim Djuyamto
Pernyataan PDIP soal keterkaitan masa lalu hakim Djuyamto dengan praperadilan Hasto langsung ditanggapi oleh KPK.
KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Djuyamto tidak berkaitan dengan perkara Hasto, melainkan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti dalam kasus suap ekspor CPO.
Kasus ini pun menimbulkan dinamika baru dalam hubungan antara PDIP dan KPK, menyusul ketegangan yang sudah terjadi sejak praperadilan Hasto ditolak.
Pengungkapan kasus suap yang menyeret hakim terkait menambah lapisan kontroversi dalam ranah hukum dan politik nasional.
Sumber: pantau
Artikel Terkait
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bersilaturahmi ke Kediaman Jokowi
Megawati Buka Rakernas PDIP dengan Tema Kebenaran Akan Menang
Eggi Sudjana Minta Jokowi Bantu Cabut Cekal untuk Berobat ke Luar Negeri
Pertemuan di Solo: Kunjungan Tersangka ke Rumah Ayah Gibran Picu Tafsir Politik