Menurut aturan, pengiriman seharusnya baru dimulai pada 2 hingga 11 Januari, namun PPLN telah mengirimkan 31.276 lembar surat suara lebih awal, baik untuk Pemilu DPR maupun pemilu presiden.
Baca Juga: Dua Rumah di Rajadesa Ciamis Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Untuk membedakan surat suara yang sudah terlanjur dikirimkan lebih awal, KPU akan memberikan kode atau tanda khusus pada 31.276 lembar surat suara tersebut.
“Hal serupa juga akan dilakukan terhadap 143.849 lembar surat suara yang belum dikirimkan,” ujar Hasyim
Masing-masing surat suara yang belum terkirim akan diberikan tanda atau kode khusus, dan membedakannya dari yang sudah terkirim.
Baca Juga: Pasca Libur Natal, Ribuan Orang Rela Antri Berjam-jam di Mapolres Tasikmalaya untuk Dapatkan SKCK
“Langkah ini diambil untuk memastikan adanya perbedaan antara surat suara yang dianggap rusak dan yang dianggap tidak rusak atau sah,” tambahnya
Surat suara yang telah dikirimkan tanpa tanda atau kode khusus dianggap rusak dan tidak sah, dan akan diperhitungkan dalam penghitungan suara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Minta Jokowi Bantu Cabut Cekal untuk Berobat ke Luar Negeri
Pertemuan di Solo: Kunjungan Tersangka ke Rumah Ayah Gibran Picu Tafsir Politik
Kunjungan Tersangka ke Solo Picu Sindiran Tajam: Ada Pejuang, Ada Pecundang
Roy Suryo Geram Disingkirkan dari Pertemuan Eggi-Jokowi di Solo