MURIANETWORK.COM -Jaksa Agung ST Burhanuddin harus mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar yang telah menyalahgunakan posisinya dengan cara merendahkan institusi terkait Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Harli Siregar telah menyamakan institusi Kejagung sama dan sebangun dengan personal Febrie Adriansyah," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada RMOL, Kamis 13 Maret 2025.
Sebelumnya, Harli Siregar menegaskan, satu anggota Kejaksaan atau Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejagung.
“Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli saat dimintai tanggapan soal pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Rabu 12 Maret 2025.
IPW menilai, penyataan ini telah merendahkan Kejagung karena dianggap selevel dengan Febrie Adriansyah.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Minta Jokowi Bantu Cabut Cekal untuk Berobat ke Luar Negeri
Pertemuan di Solo: Kunjungan Tersangka ke Rumah Ayah Gibran Picu Tafsir Politik
Kunjungan Tersangka ke Solo Picu Sindiran Tajam: Ada Pejuang, Ada Pecundang
Roy Suryo Geram Disingkirkan dari Pertemuan Eggi-Jokowi di Solo