Politik - Indonesia, sebagai panggung demokrasi yang aktif, mendapati dirinya terhempas oleh gelombang kontroversi terkait temuan transaksi keuangan yang mencurigakan menjelang Pemilihan Umum 2024.
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), lembaga yang bertugas memerangi tindak pidana keuangan,
Mendobrak pintu kekhawatiran dengan mengemukakan dugaan transaksi janggal yang diduga terkait dengan dana kampanye
Baca Juga: Aparat Keamanan Tidak Kenal Lelah Bebaskan Pilot Susi Air dari KST Papua
Respons dari lembaga penegak hukum dan pemerintah memunculkan serangkaian pertanyaan dan kekhawatiran terkait integritas demokrasi dan transparansi dalam proses pemilihan umum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya menyampaikan bahwa mereka belum menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK,
Tetapi dengan cepat menegaskan kesiapannya untuk bertindak segera setelah mendapatkan laporan tersebut.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir