Meski pahit dirasa, tapi harus diakui elektabilitas Anies yang kerap merajai sejumlah hasil survei kenyataannya tak cukup sebagai modal nyagub, jika jumlah partai yang mau mengusung tidak mencukupi.
"Fenomena demokrasi ini mesti jadi pelajaran penting bagi siapapun yang tak berpartai, tapi punya syahwat kekuasaan, harus segera berpartai. Jangan asyik sendiri. Merasa besar, berada di zona nyaman, dan selalu merasa bakal dikerubungi partai untuk diusung maju," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno di akun Instagramnya, dikutip Minggu (11/8/2024), Inilah.com diizinkan untuk mengutipnya.
Sebenarnya jauh sebelum memutuskan berlayar bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM), PKS telah memberikan opsi agar Anies menjadi kadernya, demi memudahkan lobi-lobi dengan partai lain agar mau berkoalisi.
Jika saja Anies mau jadi kader, tentu tidak sulit mencari kekurangan 4 kursi syarat pencalonan, mengingat PKS adalah pemenang Pileg di Jakarta yang memiliki 18 kursi. Sayangnya tawaran jadi kader ditolak Anies.
"Pak Anies sudah saya tawarkan pakai jaket putih, dia inginnya netral," kata Ketua DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko menilai, sikap Anies mencerminkan dirinya seolah tak membutuhkan partai. Dia berpendapat, seharusnya jika Anies percaya diri, maju saja sebagai calon gubernur (cagub) Jakarta melalui jalur independen atau perseorangan.
"Anies sebegitu percaya diri dengan popularitasnya, seolah tak membutuhkan partai. Bahkan paradigmanya terbalik, partailah yang butuh Anies. Jika seperti itu, harusnya Anies percaya diri maju dari jalur independen," kata Hendarsam dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024).
Artikel Terkait
KPU Solo Bantah Keras Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran Jokowi
Arsul Sani Pamer Ijazah Asli, Denny Indrayana: Beda Bumi dan Langit dengan Sikap Jokowi
Anggota Bon Jowi Tuduh Jokowi Psikopat jika Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Asli
Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara: Ini Alasan Polisi Aktif Masih Dibutuhkan di Kemenhut Pasca Putusan MK