MURIANETWORK.COM -Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Joko Widodo selama lima tahun ini tidak bisa dihapus dengan sebatas permintaan maaf.
Demikian penegasan Managing Director Political Economy and Policy Studies Anthony Budiawan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (4/8).
"Terlepas dari reaksi masyarakat, permintaan maaf seseorang tidak bisa menghapus kesalahan atau pelanggaran tindak pidana," kata Anthony.
Ia mengurai dalam hal pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya.
Sebagaimana diatur Pasal 4 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31/1999) bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Artikel Terkait
Pengamat Bantah Rumor Persaingan Dasco dan Sjafrie: Dua Pilar Penopang, Bukan Rival
Krisis Legitimasi di Tubuh NU, Ancaman PBNU Tandingan Menguat
Komisi III DPR Tolak Usulan Dai Bachtiar: Pengangkatan Kapolri Tetap Butuh Persetujuan DPR
Sorotan Hukum Mengintai Korporasi Pembalak Liar Pemicu Banjir Bandang Sumatera