Harvey Moeis dan Helena Lim Disebut Terima Rp420 Miliar!

- Rabu, 31 Juli 2024 | 23:02 WIB
Harvey Moeis dan Helena Lim Disebut Terima Rp420 Miliar!


Hal tersebut disampaikan oleh JPU dari Kejagung RI pada sidang dakwaan terhadap tiga tersangka kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).


Tiga tersangka itu di antaranya, Amir Syahbana (AS) selaku eks Kabid Pertambangan Mineral Logam, Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel); eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel Suranto Wibowo (SW); dan eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel, Rusbani (BN).


"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000," ujar JPU dalam sidang dakwaan di PN Tipikor, Rabu (31/7/2024).


Sebelumnya, Harvey dan Helena beserta alat bukti telah dilimpahkan atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada (22/7/2024).  


Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey diduga melakukan negosiasi untuk mengkondisikan pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. 


Baca Juga


Sidang Perdana Kasus Tata Niaga Timah di IUP di PT Timah (TINS) Digelar Besok

Sandra Dewi Keberatan atas Pelimpahan 88 Tas Mewah di Kasus Timah, Ini Kata Kejagung

KPK Harap Perluasan Simbara Bisa Tutup Celah Korupsi Timah dan Nikel

Sementara, Helena Lim diduga bertugas untuk menginisiasi keuntungan dari perbuatan Harvey itu untuk difasilitasi dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.


"Dari kerja sama itu HM [Harvey Moeis] menginisiasi keuntungan untuk diserahkan ke PT QSE yang difasilitasi oleh H [Helena] dengan modus CSR dan diserahkan ke masing-masing tersangka lainnya," ujar Harvey.


Selain pokok perkara, Helena dan Harvey juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan demikian, terdapat sejumlah aset milik keduannya telah dilakukan pelimpahan ke Kejari Jaksel.


Aset Telah Disita

Halaman:

Komentar