KPK sebelumnya mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan itu memutuskan aset rumah istri Rafael Alun untuk dikembalikan. Sementara barang bukti berupa uang dirampas untuk negara.
Putusan itu juga memperkuat putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Analis Bantah Rumor Persaingan Dasco dan Sjafrie di Lingkaran Prabowo
Jeritan Netizen Beli Hutan: Sindiran Pedih di Balik Bencana Aceh dan Sumatera
Klaim Baru: Dosen Pembimbing Jokowi Disebut Tak Kenal Presiden
Sjafrie Sjamsoeddin: Tukang Cuci Piring atau New Luhut di Era Prabowo?