KPK sebelumnya mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan itu memutuskan aset rumah istri Rafael Alun untuk dikembalikan. Sementara barang bukti berupa uang dirampas untuk negara.
Putusan itu juga memperkuat putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Khozinudin Tuding Ada Upaya Pecah Belah di Balik Pemeriksaan Tersangka Ijazah Jokowi
Pengamat Desak Reshuffle, Soroti Kinerja Bahlil hingga Raja Juli
PSI Soroti Modal Politik Gibran: Pengalaman Wapres Jadi Aset Langka di Pilpres 2029
Buku Kontroversial Gibran Segera Diserbu ke Seluruh Anggota DPR