Hakim MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan

- Rabu, 24 Juli 2024 | 20:32 WIB
Hakim MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan


KPK sebelumnya mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan itu memutuskan aset rumah istri Rafael Alun untuk dikembalikan. Sementara barang bukti berupa uang dirampas untuk negara. 


Putusan itu juga memperkuat putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU. 


Sumber: tempo

SEBELUMNYA

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar