RUU KUHAP Segera Disahkan, Wujudkan Reformasi Hukum Acara Pidana
Pemerintah bersama Komisi III DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). RUU ini kini menunggu pengesahan final dalam Rapat Paripurna DPR.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses penyusunan RUU KUHAP melibatkan partisipasi publik yang sangat luas. Berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil, telah memberikan kontribusi pemikiran.
"Prinsipnya, hampir 100 persen materi dalam KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan. "Fokus utamanya adalah pada penguatan peran advokat dan hak-hak tersangka. Ini adalah mekanisme kontrol untuk mencegah kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum," tambahnya.
Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU KUHAP
Habiburokhman juga membantah keras adanya tuduhan bahwa Komisi III mencatut nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam proses pembahasan. Ia membeberkan bahwa proses pembahasan sempat dibuka kembali untuk menampung lebih banyak aspirasi.
"Sejak bulan Juli hingga awal November, hampir 100 kelompok masyarakat hadir dan memberikan masukan, termasuk berbagai LSM dan Koalisi Masyarakat Sipil," jelas politikus Partai Gerindra tersebut. Semua masukan tersebut kemudian ditampung dan dibahas secara mendalam oleh tim perumus dan tim sinkronisasi.
Restorative Justice sebagai Terobosan Baru
Keunggulan utama RUU KUHAP yang baru adalah penerapan prinsip restorative justice. Prinsip ini dihadirkan untuk menggantikan KUHAP warisan era Orde Baru yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan perlindungan HAM.
Habiburokhman berharap pengesahan RUU KUHAP dapat segera terlaksana. "Kami berdoa dan berharap KUHAP baru ini dapat disahkan, menggantikan KUHAP Orde Baru. Sangat disayangkan jika ada yang menyatakan masyarakat akan menjadi korban KUHAP baru, padahal faktanya banyak yang telah menjadi korban sistem hukum yang lama," pungkasnya.
Dengan pengesahan RUU KUHAP, sistem peradilan pidana Indonesia diharapkan menjadi lebih adil, modern, dan berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.
Artikel Terkait
Kemenag Sembelih 12 Sapi dan 6 Kambing, Salurkan 1.200 Paket Daging Kurban serta Santunan Anak Yatim
Pelaku Curanmor Bersenpi Tewas Ditembak, Polisi Ringkus Satu Komplotan di Tulang Bawang
Kelebihan Biaya Perjalanan Luar Negeri Presiden Prabowo Ditanggung Pribadi, Klaim Sekretaris Kabinet
Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Berbasis Data di Jalur Puncak, Volume Kendaraan Capai 40.000 per Hari