RUU KUHAP Segera Disahkan, Wujudkan Reformasi Hukum Acara Pidana
Pemerintah bersama Komisi III DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). RUU ini kini menunggu pengesahan final dalam Rapat Paripurna DPR.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses penyusunan RUU KUHAP melibatkan partisipasi publik yang sangat luas. Berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil, telah memberikan kontribusi pemikiran.
"Prinsipnya, hampir 100 persen materi dalam KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan. "Fokus utamanya adalah pada penguatan peran advokat dan hak-hak tersangka. Ini adalah mekanisme kontrol untuk mencegah kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum," tambahnya.
Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU KUHAP
Habiburokhman juga membantah keras adanya tuduhan bahwa Komisi III mencatut nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam proses pembahasan. Ia membeberkan bahwa proses pembahasan sempat dibuka kembali untuk menampung lebih banyak aspirasi.
Artikel Terkait
Tebing Ambruk di Jatinangor, Empat Pekerja Tertimbun dan Satu Tewas
Resolusi 2026: Antara Harapan Pribadi dan Panggung Media Sosial
PMI Kerahkan Alat Berat Bersihkan Ribuan Rumah Korban Bencana Sebelum Ramadan
Menkes: Hanya Empat Puskesmas yang Masih Tertutup Lumpur Pascabencana