Mellaz melanjutkan, PAW kursi anggota KPU merujuk pada Pasal 37 ayat (3) huruf a UU 7/2017 tentang Pemilu. Isi aturan itu pada intinya memberikan jabatan anggota KPU kepada sosok yang mendapat skor tertinggi selanjutnya, yaitu mereka yang masuk urutan ke-8 atau hingga ke-14 dalam hasil fit and proper test di DPR RI.
"Waktu kami dipilih itu ada 14 nama. Nomor 1 sampai 7 dilantik pada bulan April 2022. Kemudian untuk penggantiannya ada nomor urut 8 sampai dengan 14. Tentu mekanismenya nanti akan ada di Komisi II (DPR), pemerintah dan presiden," tutup Mellaz
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Usul E-Voting untuk Tekan Biaya
Momen Spontan Staf Bersihkan Sepatu Menko Pangan Saat Kunjungan Kerja di Wonosobo
Target Kandang Gajah Kaesang di Jawa Tengah Dinilai Mimpi di Siang Bolong
Klaim Pertemuan Damai-Jokowi Dipertanyakan, Roy Suryo Soroti Kecurigaan Pencairan