MURIANETWORK.COM -Pergantian antar waktu (PAW) anggota KPU Hasyim Asyari yang sudah dipecat akan diserahkan kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo.
Anggota KPU August Mellaz mengatakan, mekanisme pergantian anggota KPU berada di tangan DPR RI dan pemerintah.
"Soal PAW itu mekanismenya ada di DPR dan Presiden (Jokowi)," ujar sosok yang kerap disapa Mellaz itu kepada wartawan, dikutip Sabtu (6/7).
Kewenangan KPU dalam menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asyari hanya terbatas pada menunjuk Plt Ketua KPU, bukan memilih penggantinya.
"Kami wilayah (kebijakan) ada di PKPU 5/2022, terkait jika ada Ketua KPU berhalangan (menjabat) tetap. Mekanisme itu sudah kami lakukan, 1 kali 24 (dengan menunjuk) Plt (Ketua KPU), tugasnya (diberikan kepada) Pak Afif," urainya.
Artikel Terkait
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Usul E-Voting untuk Tekan Biaya
Momen Spontan Staf Bersihkan Sepatu Menko Pangan Saat Kunjungan Kerja di Wonosobo
Target Kandang Gajah Kaesang di Jawa Tengah Dinilai Mimpi di Siang Bolong
Klaim Pertemuan Damai-Jokowi Dipertanyakan, Roy Suryo Soroti Kecurigaan Pencairan