"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranahnya oleh hakim, kami siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti," kata Kombes Pol. Nurhadi.
Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yaitu Pegi Setiawan, akan dilanjutkan pada hari Senin (8/7) dengan agenda pembacaaan putusan oleh majelis hakim Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan bahwa putusan majelis hakim atas perkara tersebut merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.
"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," kata Eman
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup, Istana Bantah Isu Konsolidasi Oposisi
Said Didu Bongkar Pembicaraan Empat Jam dengan Prabowo: Kami Bukan Ternak Siapa-siapa
Jokowi Pacu PSI, Siapkan Dinasti Politik Lewat Dua Anak
Dokter Tifa Soroti Penampilan Jokowi di Rakernas PSI: Playing Victim di Balik Kondisi Fisik?