Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis untuk kasus penyaluran Bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat: Jangan Cuma Duduk di Kursi, Tapi Pangkulah Jabatan
Pilkada Lewat DPRD: Dalih Penghematan atau Akal-Akal Elite?
Pengakuan Yusril: Mundur Demi Gus Dur, Rekonsiliasi Diam-Diam di Balik Pemilu Presiden 1999
Adik Prabowo Bantah Isu Lahan Sawit, Sebut Fitnah dari Pelaku Perusak Lingkungan