Adapun KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus ini. KPK menetapkan tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren sebagai tersangka.
"Jadi tersangka IW (Ivo Wongkaren). Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Sabtu (29/6/2024).
KPK menduga para tersangka mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos tersebut.
Pun KPK, prihatin atas korupsi pengadaan bansos presiden ini.
Menurut Tessa, perbuatan para tersangka telah menciderai semangat pemerintah untuk membantu masyarakat.
Untuk itu, KPK memastikan bakal mengusut tuntas kasus ini dan menjerat para pihak yang terlibat.
Sementara itu, Presiden Jokowi mempersilakan kasus tersebut dilanjutkan.
"Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu," kata Jokowi seusai Tinjau RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
Jokowi mempersilakan KPK mengusut kasus tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
"Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki aparat hukum," kata Jokowi.
Sumber: monitor
Artikel Terkait
Pertemuan di Solo: Kunjungan Tersangka ke Rumah Ayah Gibran Picu Tafsir Politik
Kunjungan Tersangka ke Solo Picu Sindiran Tajam: Ada Pejuang, Ada Pecundang
Roy Suryo Geram Disingkirkan dari Pertemuan Eggi-Jokowi di Solo
Jokowi Sambut Hangat Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Solo